Loading Now

Kasus Suap Rudi Suparmono Kejagung Perpanjang Penahanan

Kasus Suap Rudi Suparmono

Kasus Suap Rudi Suparmono Kejagung Perpanjang Penahanan resmi memperpanjang masa penahanan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

“Jika dihitung, yang bersangkutan ditahan sejak 14 Januari 2025 dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Kemudian, setelah masa penahanan awal berakhir pada awal Februari, dilakukan perpanjangan selama 40 hari hingga saat ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Harli menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan.

“Alasannya karena penyidikan belum selesai, sehingga perlu dilakukan perpanjangan penahanan,” katanya.

Kasus Suap Rudi Suparmono Vonis Bebas

Kejagung memperpanjang masa penahanan Rudi Suparmono - ANTARA News Kalimantan Barat

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Rudi Suparmono diamankan pada Selasa, 14 Januari 2025, dan pada hari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan dalam konferensi pers pada Selasa, 14 Januari 2025, bahwa kasus ini bermula ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), meminta bantuan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), untuk mengenalkannya kepada Rudi Suparmono, yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

Rangkaian Dugaan Suap dan Gratifikasi

Pada 4 Maret 2024, Zarof Ricar menghubungi Rudi Suparmono melalui pesan singkat, menyampaikan bahwa Lisa Rahmat ingin bertemu dengannya. Pada hari yang sama, Lisa datang ke PN Surabaya untuk menemui Rudi dan diterima di ruang kerjanya. Dalam perkara ini, Zarof juga ditetapkan sebagai tersangka, sementara Lisa Rahmat telah berstatus sebagai terdakwa.

Dalam pertemuan tersebut, Lisa meminta informasi mengenai majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Rudi kemudian mengungkapkan bahwa majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut terdiri dari Erintuah Damanik (ED) sebagai ketua, dengan dua anggota yakni Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (M). Ketiga hakim tersebut saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sehari setelah pertemuan itu, pada 5 Maret 2024, Erintuah Damanik bertemu dengan Rudi Suparmono. Dalam pertemuan tersebut, Rudi memberi tahu bahwa Erintuah ditunjuk sebagai ketua majelis berdasarkan permintaan dari Lisa Rahmat. Di hari yang sama, surat penetapan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur diterbitkan.

Menurut Abdul Qohar, setelah mutasi ke posisi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rudi Suparmono diduga menerima sejumlah uang dari dua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Ia disebut menerima 20.000 dolar Singapura melalui terdakwa Erintuah Damanik, serta 43.000 dolar Singapura dari terdakwa Lisa Rahmat.

Jerat Hukum untuk Rudi Suparmono

Atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap ini, Rudi Suparmono dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

  • Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B;
  • Pasal 6 ayat (2);
  • Pasal 12 huruf a dan huruf b;
  • Pasal 5 ayat (2);
  • Pasal 11;
  • Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
  • Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Post Comment

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

You May Have Missed