Loading Now

Provokasi Larangan Balon Udara Empat Remaja Telah Diamankan

Provokasi Larangan Balon Udara

Provokasi Larangan Balon Udara Empat Remaja Telah Diamankan Para remaja tersebut akhirnya memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan mereka di media sosial.

Kasus ini bermula ketika seorang remaja dengan inisial DPP, pemilik akun TikTok bernama dmsss68, mengunggah sebuah video yang menampilkan aksi penerbangan balon udara disertai narasi yang bersifat provokatif. Dalam video tersebut, DPP menambahkan tulisan bertuliskan, “Tulungagung dilarang tansoyo dikon” yang dapat diartikan sebagai ungkapan protes terhadap pelarangan penerbangan balon udara di daerah tersebut.

Unggahan ini segera menjadi viral dan menuai beragam komentar dari warganet. Namun, alih-alih meredam situasi, DPP justru memberikan tanggapan yang terkesan menantang dengan balasan komentar bernada ketus. Tidak hanya DPP, tiga remaja lainnya yang berinisial MAA, RZ, dan ADS turut terlibat dalam aksi provokasi dengan ikut menuliskan komentar yang mendukung unggahan tersebut. Hal ini membuat video semakin menyebar luas dan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Provokasi Larangan Balon Udara Kronologi Kejadian

Empat remaja di Tulungagung diamankan karena provokasi terbangkan balon udara

Aksi para remaja tersebut terpantau oleh tim patroli siber Satreskrim Polres Tulungagung. Setelah melalui proses identifikasi, aparat kepolisian akhirnya menjemput keempat remaja itu dan membawanya ke Polres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses klarifikasi, DPP, sebagai pengunggah video, menyatakan permintaan maaf secara terbuka melalui video yang direkam di kantor kepolisian. Dalam video klarifikasinya, DPP mengakui bahwa video provokatif tersebut memang dibuat olehnya dan diunggah ke akun TikTok miliknya.

Klarifikasi dan Permintaan Maaf

DPP menyatakan, “Dengan ini saya beserta ketiga teman saya menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa video viral di media sosial TikTok dengan akun dmsss68 adalah milik saya sendiri. Saya telah mengunggah video balon udara dengan caption ‘Tulungagung kok larang tansoyo dikon’.”

Lebih lanjut, DPP juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa yang dapat merugikan orang lain atau melanggar hukum. Ia dan ketiga temannya juga menyatakan komitmen untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial ke depannya. Selain itu, mereka berjanji akan menghapus video tersebut dari akun TikTok mereka.

Tanggapan Pihak Kepolisian

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, membenarkan adanya kejadian ini. Ia menegaskan bahwa penerbangan balon udara secara liar dan penyalaan petasan dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Hal ini terutama karena balon udara berpotensi mengganggu jalur penerbangan, merusak jaringan listrik PLN, dan bahkan memicu kebakaran atau kerusakan properti.

“Penerbangan balon udara dengan membawa petasan sangat berbahaya. Apalagi jika balon tersebut jatuh di area permukiman, risikonya sangat besar. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa,” ujar Ipda Nanang.

Fakta Temuan Polisi

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa video penerbangan balon tersebut sebenarnya direkam pada tahun 2024. Namun, video itu diunggah ulang pada tanggal 2 Maret 2025 dengan disertai narasi provokatif. Ipda Nanang menambahkan bahwa kendati balon udara tersebut sudah tidak ada karena kejadian itu terjadi pada tahun sebelumnya, konten yang bersifat provokatif tetap dapat memicu keresahan di masyarakat.

Belakangan diketahui, akibat adanya penerbangan balon udara yang disertai petasan, sebuah insiden terjadi di Dusun Bancang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Tulungagung. Rangkaian petasan yang terikat pada balon udara jatuh di area permukiman, mengakibatkan kerusakan pada sebuah rumah dan kendaraan warga. Bahkan, ledakan tersebut menyebabkan sejumlah warga mengalami luka-luka ringan.

Kesimpulan

Kasus provokasi melalui video penerbangan balon udara di Tulungagung ini menjadi pelajaran penting mengenai bijak dalam menggunakan media sosial. Masyarakat, khususnya para remaja, perlu memahami bahwa unggahan yang bersifat provokatif dapat menimbulkan dampak negatif yang cukup besar.

Dengan adanya klarifikasi dan permintaan maaf dari para pelaku, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya etika dalam bermedia sosial. Kepolisian juga terus mengingatkan untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan berisiko membahayakan keselamatan. Bijaklah dalam bersikap dan berkomunikasi di dunia maya agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi BJB & Golkar Beri Bantuan Ridwan Kamil

Post Comment

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

You May Have Missed