Loading Now

Kasus Korupsi Tol Terpeka Kejati Kota Lampung Periksa 47 Saksi

Kasus Korupsi Tol Terpeka

Kasus Korupsi Tol Terpeka Kejati Kota Lampung Periksa 47 Saksi intensif terhadap dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), tepatnya pada segmen STA 100+200 hingga STA 112+200, yang berlangsung dalam rentang tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa sebanyak 47 orang saksi telah dimintai keterangan seputar pelaksanaan kegiatan tersebut. Pemeriksaan para saksi bertujuan untuk menggali informasi terkait dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi dalam proyek strategis nasional tersebut.

“Kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dalam kaitannya dengan pembangunan Tol Terpeka. Ini bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Armen dalam keterangannya di Bandarlampung, Rabu (16/4/2025).

Lebih lanjut, Armen menjelaskan bahwa penyidik turut mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa dokumen dan surat-surat penting lainnya untuk memperkuat proses pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kasus Korupsi Tol Terpeka Kejati Kota Lampung

Kejati Lampung periksa 47 saksi pada kasus korupsi Tol Terpeka

Proyek pembangunan jalan tol dimaksud diketahui dilaksanakan oleh Divisi V PT Waskita Karya Tbk., perusahaan pelat merah yang ditunjuk sebagai kontraktor utama. Pendanaan proyek ini bersumber dari dana Viability Gap Fund (VGF) milik PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, yang semula dialokasikan untuk proyek Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated.

Dalam perjanjian kontrak tertanggal 5 April 2017, berdasarkan dokumen Nomor 003/KONTRAK-DIR/JJC/IV/2017, disebutkan bahwa Kepala Divisi V PT Waskita Karya bertindak sebagai kontraktor pelaksana dan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek sebagai pemberi pekerjaan.

Adapun nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp1.253.922.600.000 untuk pembangunan jalan sepanjang 12 kilometer. Proyek tersebut direncanakan berlangsung selama 24 bulan, dimulai sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dengan proses serah terima sementara atau Provisional Hand Over (PHO) dilaksanakan pada tanggal 8 November 2019, serta masa pemeliharaan (Final Hand Over/FHO) selama tiga tahun.

Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ini diduga terjadi penyimpangan keuangan yang dilakukan oleh oknum tim proyek di Divisi V PT Waskita Karya. Para pelaku disebut-sebut membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terhadap pekerjaan yang tidak pernah dilakukan.

“Berdasarkan penyelidikan kami, ditemukan indikasi kuat adanya perekayasaan dokumen-dokumen tagihan yang seolah-olah merupakan bagian dari kegiatan proyek, padahal kegiatan tersebut fiktif. Bahkan, sebagian vendor yang digunakan dalam tagihan merupakan perusahaan fiktif atau hanya dipinjam namanya,” jelas Armen.

Pihak kejaksaan menduga, tindakan fiktif tersebut dilakukan atas perintah dari oknum pimpinan di Divisi V PT Waskita Karya. Proses manipulasi keuangan itu berdampak pada kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp66 miliar.

Korupsi Jalan Tol Lampung Rp 66 Miliar, Kejati Sita Uang Rp 1,63 Miliar  dari PT Waskita Karya

Kota Lampung Periksa 47 Saksi

Sejak dimulainya proses penyidikan pada 13 Maret 2025 hingga saat ini, Kejati Lampung telah berhasil menyita dana sebesar Rp1.643.000.000 sebagai bagian dari langkah pemulihan kerugian negara.

Armen menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dengan seksama, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

“Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. Kami akan menuntaskan kasus ini demi menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” imbuhnya.

Selain itu, Kejati Lampung juga membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak terkait lainnya, termasuk pejabat proyek, rekanan swasta, serta institusi yang ikut serta dalam pengawasan pelaksanaan proyek.

Dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan dalam rangka penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor infrastruktur. Kejati Lampung berharap agar masyarakat turut serta memberikan informasi yang relevan untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah, khususnya proyek infrastruktur strategis nasional, dapat lebih berhati-hati dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahap pelaksanaan proyek.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Terpeka ini menjadi peringatan serius bahwa penyimpangan anggaran negara akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih dan bertanggung jawab.

Baca Juga : Evakuasi Korban Pembunuhan KKB, Oleh Satgas Damai Cartenz

Post Comment

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

You May Have Missed