KPK Pernah Minta Maaf ke TNI, Kini Usut Korupsi Militer
KPK Pernah Minta Maaf ke TNI, Kini Usut Korupsi Militer Putusan MK menegaskan kewenangan KPK untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan personel TNI.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan militer.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara gugatan Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pengusutan kasus korupsi yang melibatkan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh KPK sebelumnya pernah menimbulkan polemik. Sebab,
lembaga antirasuah dianggap mengangkangi kewenangan militer jika menangani perkara yang melibatkan tentara aktif.
KPK Pernah Minta Maaf ke TNI, Namun kini Berwenang Usut Korupsi Militer
Salah satu contohnya adalah ketika KPK mulai menyidik kasus korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) pada 2023. Saat itu, KPK
sempat menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya yang juga merupakan personel TNI sebagai tersangka.
Pusat Polisi Militer TNI memprotes langkah tersebut karena mereka menilai Henri dan bawahannya harus diadili secara militer.
Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Marsekal Muda Agung Handoko melontarkan protes. “Kami keberatan jika mereka ditetapkan sebagai tersangka,”
kata Agung Handoko saat konferensi pers di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat, 28 Juli 2023.
Agung keberatan dengan sikap KPK yang baru melibatkan TNI setelah operasi tangkap tangan. Puspom TNI baru mengetahui peristiwa penangkapan
setelah beredar pemberitaan di sejumlah media. Kehadiran tim Puspom TNI saat gelar perkara hanya bertujuan untuk memastikan dugaan keterlibatan anggota militer.
“Mekanisme penetapan tersangka terhadap personel militer merupakan kewenangan TNI,” katanya.
Beberapa jam setelah melontarkan penyataan tersebut, Agung bersama sejumlah personel TNI lainnya menyambangi gedung KPK. Kehadiran mereka disambut empat Wakil Ketua KPK.
Pertemuan antarpimpinan itu berlangsung tegang
Marsekal Muda Agung dan anggota timnya disebut sempat menegur pimpinan KPK yang dianggap tidak menghormati kewenangan TNI.
Mereka juga mendesak KPK menyampaikan permintaan maaf guna menghindari tindakan anarkistis personel TNI.
KPK. Putusan itu diketok hakim Arsul Sani dalam sidang pada Jumat, 29 November 2024.
Post Comment