Ketika Modus Perdagangan Orang Makin Kejam, Revisi UU TPPO Kian Mendesak

Ketika Modus Perdagangan Orang Makin Kejam, Revisi UU TPPO Kian Mendesak
Perdagangan orang merupakan kejahatan lintas negara yang terus berkembang dalam berbagai bentuk yang semakin kejam dan terorganisir.
Di Indonesia, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak hanya terjadi di wilayah perbatasan atau luar negeri, tetapi juga merajalela di dalam negeri.
Fenomena ini mendorong urgensi revisi Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) agar dapat menjawab tantangan zaman dan memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.
Ketika Modus Perdagangan Orang Makin Kejam, Revisi UU TPPO Kian Mendesak
Perdagangan orang tidak lagi terbatas pada eksploitasi seksual atau perbudakan modern semata. Kini, pelaku TPPO menggunakan modus
baru yang lebih terselubung dan sistematis, seperti menyamar sebagai agen penyalur kerja legal, perekrutan untuk magang ke luar negeri, hingga penipuan dengan kedok hubungan romantis atau janji beasiswa.
Para korban direkrut, ditampung, lalu diberangkatkan ke tempat tujuan dengan janji manis. Di tempat tujuan, mereka justru dipaksa bekerja
dalam kondisi yang tidak manusiawi, tanpa upah yang layak, serta kehilangan hak atas kebebasan. Bahkan, ada kasus korban yang dijadikan alat untuk penipuan daring, seperti dalam kasus sindikat love scam dan pinjaman online ilegal.
Korban TPPO Makin Beragam, dari Remaja hingga Profesional
Korban TPPO kini tidak hanya berasal dari kalangan ekonomi rendah, tetapi juga merambah ke remaja pelajar, mahasiswa, bahkan profesional
muda yang tergiur janji penghasilan besar di luar negeri. Tidak jarang korban berasal dari daerah yang sulit akses informasinya
dan minim pengawasan aparat, seperti wilayah perbatasan Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, atau pulau-pulau kecil di timur Indonesia.
Salah satu yang memprihatinkan, maraknya perdagangan orang melalui media sosial dan aplikasi digital. Pelaku memanfaatkan kelemahan
regulasi dalam dunia digital, serta kesenjangan literasi digital di masyarakat, untuk menjebak calon korban. Mereka menyusun skenario perekrutan sedemikian rupa sehingga sulit dideteksi secara dini oleh aparat maupun keluarga korban.
Revisi UU TPPO Mendesak untuk Adaptasi Zaman
Undang-undang TPPO yang berlaku saat ini sudah berusia lebih dari 15 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, banyak perkembangan teknologi
migrasi, serta pola kejahatan yang belum terakomodasi dalam regulasi lama. Oleh karena itu, revisi UU TPPO menjadi hal yang mendesak agar dapat menjawab tantangan zaman dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Revisi perlu mencakup beberapa poin penting seperti perluasan definisi perdagangan orang, penguatan sanksi bagi pelaku
pemberian perlindungan lebih luas untuk korban, serta pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi dan menindak jaringan TPPO.
Selain itu, perlu ada penguatan koordinasi antarinstansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta kerja sama internasional yang lebih aktif.
Pemerintah dan DPR Didorong Segera Sahkan Revisi
Desakan agar pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan revisi UU TPPO datang dari berbagai kalangan, mulai dari LSM, aktivis HAM
hingga masyarakat korban. Banyak pihak menilai bahwa penegakan hukum selama ini masih lemah karena keterbatasan regulasi dan minimnya pemahaman petugas terhadap kompleksitas TPPO.
Lembaga seperti Komnas Perempuan, Migrant Care, dan Yayasan Kesehatan Perempuan telah menyuarakan perlunya UU TPPO yang lebih responsif terhadap perubahan zaman.
Mereka menilai bahwa revisi bukan hanya soal memperberat hukuman, tetapi juga mencakup aspek pencegahan, pelindungan korban, dan pemulihan pascatrauma.
Kesimpulan: Perlindungan Nyata Butuh Regulasi Tangguh
Ketika perdagangan orang terus bermetamorfosis dengan cara yang lebih licik dan kejam, negara tidak boleh tinggal diam Perlindungan terhadap warga negara khususnya kelompok rentan, harus menjadi prioritas utama.
Revisi UU TPPO bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang kemanusiaan dan komitmen untuk mencegah jutaan orang menjadi korban eksploitasi modern.
Saatnya pemerintah bergerak cepat agar kejahatan ini bisa dilawan dengan aturan yang kuat dan sistem yang sigap.
Baca juga: KPAI Ungkap Dugaan Keterlibatan Lembaga Negara dalam Perdagangan Bayi ke Singapura
Post Comment