Relawan Jadi Partai Politik Untuk Menjadi Kendaraan Politik Jokowi
Relawan Jadi Partai Politik Untuk Menjadi Kendaraan Politik Jokowi kelompok relawan menyampaikan kesiapannya bertransformasi partai politik.
Sejumlah kelompok relawan presiden ke-7, Joko Widodo, sudah menyampaikan kesiapannya untuk bertransformasi menjadi partai politik.
Mereka siap menjadi kendaraan politik bagi Jokowi, seandainya tidak memilih bergabung ke parpol yang ada seusai dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Relawan Jadi Partai Politik Jokowi
“Beberapa elemen relawan Pak Jokowi siap menjadi Partai Politik, dan tinggal tunggu perintah beliau,” kata Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden
(Bara JP) Utje Gustav melalui pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 19 Desember 2024.
Utje mengatakan, jika Jokowi masuk ke salah satu partai dan menjadi anggota biasa, BaraJP tetap nyaman. Tetapi jika Jokowi masuk salah satu parpol
dan menjadi petinggi, mungkin akan menimbulkan dinamika lain. “Karena relawan beliau pun multipartai,” katanya.
Kelompok relawan Projo, juga menyampaikan sikap yang serupa. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko mengatakan organisasinya
siap berubah menjadi partai untuk mengakomodasi kepentingan politik Jokowi.
Namun demikian, Handoko mengaku sampai saat ini belum ada pembicaraan serius antara Projo dan Jokowi mengenai rencana tersebut. Karenanya,
dia tidak mau berspekulasi tentang hal tersebut dan tetap menunggu langkah Jokowi terhadap Projo.
“Kalau Pak Jokowi perintahkan begitu, ya siap-siap saja,” kata Handoko dikutip Antara, Rabu, 18 Desember 2024. Handoko mengatakan pintu Projo
akan selalu terbuka untuk Jokowi atau siapa pun yang mendukung langkah politik mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Dewan Pimpinan Pusat PDIP resmi memecat Jokowi, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai kader partai terhitung sejak Sabtu, 14 Desember 2024. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun membacakan tiga surat pemecatan yang masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651, secara berurutan kepada Jokowi, Gibran dan Bobby dalam siaran video resmi yang disiarkan oleh PDIP di Jakarta, Senin.
Dalam tiga surat yang dibacakan oleh Komarudin, PDIP menyatakan pemecatan terhadap Jokowi, Gibran, dan Bobby merupakan sanksi yang diberikan oleh partai kepada mereka. Jokowi dianggap menyalahgunakan kekuasaan dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi dengan perubahan aturan yang meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden.
Post Comment