Lima Tersangka Sindikat Pencurian 30 AC Dirumdis RSUD Hj Andi
Lima Tersangka Sindikat Pencurian 30 AC Dirumdis RSUD Hj Andi anggota Reskrim Polres Polman, Provinsi Sulawesi Barat, menetapkan 5 tersangka
sindikat pencurian 30 unit AC di rumah dinas (Rumdis) RSUD Hj Andi Depu.
Andi Depu, Polewali Mandar, Sulawesi Barat Sindikat ini berhasil dibongkar setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait hilangnya perangkat penting tersebut.
Kapolres Polewali Mandar mengungkapkan bahwa tersangka terdiri dari pelaku utama dan penadah barang curian.
Mereka menggunakan modus operandi dengan berpura-pura sebagai teknisi resmi, sehingga tidak mencurigakan saat membawa AC dari lokasi.
Lima Tersangka Sindikat Pencurian
Itu setelah manajemen RSUD Hj Andi Depu melaporkan peristiwa Sindikat pencurian puluhan AC di rumah dinas ke Polres Polman pada 17 Desember 2024.
Setelah itu, Reskrim Polres Polman melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan olah tempat kejadian perkara di rumah dinas RSUD Hj Andi Depu.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Muhammad Reza Pranata mengatakan, pencurian AC di rumah dinas RSUD Hj Andi Depu sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2022.
Hanya saja, hal itu baru dilaporkan manajemen RSUD Hj Andi Depu setelah dilakukan inventaris barang.
“Pencurian terjadi mulai tahun 2022 sampai ada pelaporan pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024, di mana sejumlah barang berharga berupa 30 unit pendingin ruangan (AC), dilaporkan hilang dari rumah dinas dokter RSUD Hj Andi Depu,
” kata Muhammad Reza Pranata dalam konferensi pers pada Selasa (24/12/2024).
Ia mengatakan, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu tiga orang pelaku pencurian dan dua lainnya adalah penada.
Inisial tiga pelaku pencurian AC adalah IY (39) sebagai pelaku utama, dibantu dua rekannya inisial HL (29) dan SG (23).
Sementara dua penadah puluhan AC di rumah dinas dokter RSUD Hj Andi Depu, yaitu JN (41) dan AR (44).
Tiga pelaku pencurian dijerat Pasal 363 Subs 362 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara.
Sementara, dua penadah lainnya dijerat Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Muhammad Reza Pranata berjanji akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secepatnya.
“Kami berharap masyarakat tetap dapat bekerja sama dan memberikan informasi yang dapat mempercepat proses penyelidikan,” katanya.
Post Comment