Loading Now

Mafia Tanah Marak Terjadi Di Kabupaten Toba Diduga Keterlibatan

Mafia Tanah Marak Terjadi

Mafia Tanah Marak Terjadi Di Kabupaten Toba Diduga Keterlibatan Praktek mafia tanah semakin marak dilakukan
dan dianggap bertentangan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Banyak warga melaporkan kehilangan hak atas tanah mereka akibat tindakan manipulasi dokumen yang diduga melibatkan oknum tertentu.

Beberapa korban menyebutkan bahwa modus operandi mafia tanah ini melibatkan pemalsuan dokumen, seperti sertifikat tanah dan akta jual beli
Tidak hanya itu, proses pengalihan hak atas tanah sering kali dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Mafia Tanah Marak Terjadi Di Kabupaten Toba

Ilustrasi mafia tanah (Foto ilustrasi)

Dalam praktik mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Toba diduga adanya keterlibatan salah seorang Kepala Desa (Kades).

Praktek yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut telah meringankan warga, pasalnya merugikan masyarakat.

Oknum kepala Desa yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah, berinisial BS, Desa Paindoan, Kabupaten Toba.

Diduga, BS jadi mafia tanah di Parsuratan Kecamatan Balige yang Bukan wilayah Administrasi Desanya.

Antonius Simanjuntak selaku Pemilik Tanah yang bersertifikat BPN RI Tahun 2013 yang beralamat di Desa Parsuratan Kecamatan Balige menerangkan memasukkannya
yang tergabung pada Keluarga Besar Penyelamatan Aset Pomparan Op. Mona Simanjuntak menyayangkan Sikap Arogan Kepala Desa Paindoan.

Pasalnya, diduga melegalkan jual beli tanah di Desa Parsuratan dengan mengeluarkan SKT Kepala Desa Tahun 2024 terhadap seorang perempuan berinisial NE
yang berprofesi ASN di Kementerian Agama Kabupaten Toba.

Terkait adanya Mafia Tanah di Desa Parsuratan Kecamatan Balige, Antonius Simanjuntak telah melaporkan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah yang dilakukan BS selaku Kepala Desa Paindoan.

Pihaknya berharap Penyudik Polres Toba jangan berlarut-larut melakukan Penyelidikan dan Penyudikan Adanya Pidana Penyerobotan Tanah di lahan seluas 685 meter persegi.

Mengingat di Objek perkara yang sama Antonius Simanjuntak pula pernah melaporkan Penguasaan Lahan Tanpa Ijin pada Tahun 2018 namun hingga saat ini kasus tersebut Mangkrak.

Pihaknya pula telah melakukan sanggahan kepada Kepala BPN Toba agar tidak menerbitkan Sertifikat di Objek tanah yang sedang perkara.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan guna mencegah praktik serupa di masa depan.

Post Comment

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

You May Have Missed