Penambahan Lembaga Bantuan Hukum Mendorong Terakreditasi
Penambahan Lembaga Bantuan Hukum Mendorong Terakreditasi Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah mendorong lebih banyak penambahan
lembaga pemberi bantuan hukum terakreditasi. Di Jawa Tengah ada 58 lembaga pemberi bantuan hukum terakreditasi untuk periode 2025-2027.
Caranya dapat mengikuti program akreditasi pemberi bantuan hukum gratis wilayah Jawa Tengah. Seperti upaya yang dilakukan Diponegoro Law Firm (DLF)
Fakultas Hukum Undip saat audiensi dengan Kemenkum Jateng, Jumat (17/1/2025).
Penambahan Lembaga Bantuan Hukum
“Program ini sangat penting untuk memperluas akses keadilan. Terutama di wilayah Jawa Tengah yang mencatatkan 58 lembaga pemberi bantuan hukum terakreditasi
untuk periode 2025-2027,” jelas Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati.
Kedepannya, akreditasi diharapkan semakin memperkuat sistem hukum, serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum gratis
Adapun, FH Undip menjadi salah satu yang mempersiapkan mengikuti program akreditasi pemberi bantuan hukum gratis wilayah Jawa Tengah.
Hal itu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 150/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa dosen perguruan tinggi negeri (PTN)
yang berstatus PNS diperbolehkan praktik sebagai advokat, namun dengan batasan tertentu.
Direktur DLF FH Undip, Ery Agus Priyono pun berkomitmen untuk berpartisipasi dalam program akreditasi pemberi bantuan hukum gratis. “Kami ingin memanfaatkan
kesempatan ini untuk berkontribusi dalam peningkatan akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkualitas,” ungkapnya.
Adapun persyaratan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum antara lain memiliki surat keputusan badan hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan HAM. Memiliki, Akta pendirian dan pengurus OBH, SK Pengangkatan Pengurus yang terdiri dari Ketua, Sektretaris, dan Bendahara pada OBH
Kemudian, surat penunjukan sebagai Advokat pada OBH, surat penunjukan sebagai Paralegal pada OBH, surat penunjukan Tenaga Administrasi. Juga, surat izin beracara
sebagai Advokat yang masih berlaku, berita acara sumpah Advokat, dokumen status kepemilikan kantor dan sarat lainnya.
Dengan bertambahnya LBH terakreditasi, diharapkan masyarakat kurang mampu dapat lebih mudah mengakses pendampingan hukum. Selain itu, langkah ini merupakan
bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Post Comment