Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap Saat Berada Di Kontrakan
Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap Saat Berada Di Kontrakan Jadi buronan polisi selama empat tahun, HL pelaku pembunuhan terhadap Dedy Rahman
ditangkap di sebuah rumah kontrakan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Pembunuhan terjadi di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada 28 Juli 2021.
HL diringkus Buser Polres HST bersama Buser Polres Kotabaru di sebuah rumah kontrakan di Desa Pembataan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten
Kotabaru,” kata Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, Selasa.
Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap
Saat diinterogasi, Jupri menyebutkan HL mengakui perbuatannya membunuh korban, pelaku awalnya mendapat informasi bahwa istrinya berselingkuh
dengan pria lain di rumah korban.
“Motifnya karena korban menghalang-halangi pelaku yang hendak menggerebek istrinya yang berselingkuh dengan pria lain di rumah korban,” ujarnya.
Pada saat kejadian, Jupri mengatakan saat itu saksi pertama (istri korban) sedang mencabuti rambut uban korban di rumah, lalu tiba-tiba datang pelaku HL
membawa senjata tajam jenis parang.
Kemudian pelaku menyerang korban dengan membabi buta karena merasa dihalang-halangi.
Pelaku langsung kabur seusai melakukan aksi brutal, sementara tubuh korban dibopong sang istri sampai ke jalan raya dan dievakuasi ke rumah sakit untuk
penanganan medis, namun dalam perjalanan meninggal dunia.
Pelaku melarikan diri ke dalam hutan dan sering berpindah-pindah hingga buron selama empat tahun.
Berkat koordinasi dan pengejaran petugas akhirnya HL berhasil diringkus di Kabupaten Kotabaru.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres HST,” ujar Jupri.
AKBP Suryanto mengapresiasi kerja sama warga dalam pengungkapan kasus ini. “Ini bukti bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tambahnya.
AR terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati
Polisi kini terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan, meski ditutupi, pada akhirnya akan terungkap.
Post Comment