Loading Now

Kasus Korupsi Importasi Gula Ungkap Peran Dirut PT Kebun Tebu

Kasus Korupsi Importasi Gula

Kasus Korupsi Importasi Gula Ungkap Peran Dirut PT Kebun Tebu Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
(KTM) di kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pada tanggal
7 Juni 2016, tersangka ASB selaku Direktur Utama PT KTM mengajukan impor gula kristal mentah sebanyak 110.000 ton.

Kasus Korupsi Importasi Gula

Kejagung Tangkap Dirut PT Kebun Tebu Mas, Buronan Kasus Korupsi Impor Gula | kumparan.com

Lalu, atas permohonan tersebut, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, menerbitkan persetujuan impor gula kristal
mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada PT KTM pada tanggal 14 Juni 2016.

Persetujuan tersebut, kata dia, tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor gula kristal mentah tersebut untuk
dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula.

“Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Nomor 117 Tahun 2015 Permendag,
merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan persetujuan impor,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa importasi Gula tersebut hanya dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah.

Adapun kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dalam kasus ini adalah sebesar Rp578 miliar.

Tersangka ASB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Rabu ini, Kejagung resmi menahan tersangka ASB usai keberadaannya sempat dicari oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kapuspenkum Harli menjelaskan, ASB sebelumnya pernah dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi bersama delapan pihak perusahaan swasta lainnya. Namun, ASB tidak
menghadiri panggilan karena alasan sakit.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, ditetapkan sembilan tersangka dan tujuh di antaranya dilakukan penahanan.

Post Comment

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

You May Have Missed