SPBU Manipulasi BBM Sukabumi Polri Segera Tanggap Tersangka
SPBU Manipulasi BBM Sukabumi Polri Segera Tanggap Tersangka Dittipidter Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Baros, Sukabumi, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Pada pekan depan, status kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka. Setelah proses gelar perkara selesai, akan dilakukan langkah lebih lanjut,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu.
SPBU Manipulasi BBM Sukabumi
Dalam kasus ini, pihak terlapor adalah Rudi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Prima Berkah Mandiri (PBM), perusahaan operator SPBU dengan kode 34-43111. Penyidik telah memeriksa empat saksi, yang terdiri dari seorang ahli dari Direktorat Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan serta tiga orang lainnya yang meliputi manajer PT PBM, kepala shift SPBU, dan operator SPBU.
Penyidik berencana menjerat tersangka dengan Pasal 27 juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman pidana selama satu tahun serta denda maksimal sebesar Rp1 juta.
Modus Operandi Kecurangan Takaran BBM
Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap modus manipulasi takaran BBM yang dilakukan oleh SPBU di Baros, Sukabumi, Jawa Barat. SPBU tersebut menggunakan alat tambahan bernama Printed Circuit Board (PCB) yang dipasang secara tersembunyi pada sistem pompa BBM.
Brigjen Nunung menjelaskan bahwa alat PCB tersebut berisi komponen elektronik yang dilengkapi dengan trafo pengatur arus listrik. Alat ini ditempatkan di ruang kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM, sehingga tidak mudah terdeteksi.
“Alat ini bekerja dengan mengurangi jumlah BBM yang keluar dari pompa sehingga takaran BBM yang diterima konsumen tidak sesuai dengan yang seharusnya,” jelas Brigjen Nunung.
Karena alat tersebut dipasang secara tersembunyi, maka petugas metrologi legal tidak dapat mendeteksinya ketika melakukan kegiatan tera ulang yang biasanya dilakukan setiap tahun. Dengan demikian, praktik kecurangan ini dapat berlangsung dalam jangka waktu yang lama tanpa terungkap.
Kerugian Masyarakat Akibat Manipulasi Takaran BBM
Penyelidikan awal mengungkap bahwa akibat penggunaan alat ilegal tersebut, SPBU yang bersangkutan telah menyebabkan kerugian masyarakat yang diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar per tahun. Angka ini diperoleh berdasarkan perhitungan jumlah BBM yang tidak sesuai dengan takaran sebenarnya dalam setiap transaksi.
“Kami akan melakukan perhitungan lebih lanjut untuk mengetahui sudah berapa lama alat ini beroperasi dan berapa total keuntungan yang telah diperoleh dari praktik kecurangan ini,” kata Brigjen Nunung.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan pengisian BBM dan melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan serupa di SPBU lain. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap stasiun-stasiun pengisian bahan bakar guna memastikan bahwa tidak ada lagi praktik kecurangan yang merugikan masyarakat.
Post Comment