Anak Bunuh Ayah Tiri Di Banjaran Berhasil Ditanggap Kepolisian
Anak Bunuh Ayah Tiri Di Banjaran Berhasil Ditanggap Kepolisian sebuah kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seorang anak terhadap ayah tirinya sendiri di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kejadian yang mengguncang masyarakat ini terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, dan diduga dilatarbelakangi oleh pertengkaran sepele terkait izin meminjam kendaraan bermotor.
Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Aldi Subartono, menyampaikan bahwa insiden tragis tersebut bermula dari pertikaian antara pelaku berinisial RT dan korban yang merupakan ayah tirinya, berinisial ES, berusia 61 tahun. Pelaku dikabarkan meminta izin kepada korban untuk meminjam sepeda motor. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh korban, yang kemudian memicu terjadinya percekcokan hebat.
“Pelaku merasa tersinggung dan marah karena permintaannya untuk meminjam motor ditolak oleh korban. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, pelaku lalu mengambil sebatang balok kayu dan menganiaya korban dengan memukul berulang kali ke arah kepala bagian belakang,” ujar Kombes Pol Aldi dalam keterangan persnya pada Rabu (7/5/2025) di Mapolresta Bandung.
Anak Bunuh Ayah Tiri Di Banjaran Berhasil Ditanggap
Korban dilaporkan mengalami luka berat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sejumlah luka serius yang menunjukkan adanya unsur kekerasan yang dilakukan dengan benda tumpul.
Tidak hanya melakukan tindak kekerasan terhadap ayah tiri, RT juga dilaporkan sempat menyerang ibu kandungnya sendiri, yang berinisial ES (57). Menurut pihak kepolisian, ibu pelaku sempat mendorong pelaku dalam upaya menghentikan aksi brutal tersebut. Namun, pelaku justru balik menyerang dengan cara mendorong dan menggigit tangan sang ibu, yang menyebabkan luka fisik dan trauma psikologis.
“Pelaku sempat melakukan tindakan agresif terhadap ibunya, yang mencoba melerai pertengkaran. Akibatnya, korban kedua mengalami luka gigitan dan dalam kondisi syok,” tambah Aldi.
Pelaku Dikenal Bermasalah di Lingkungan Keluarga
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa pelaku bukanlah orang yang asing dalam urusan hukum. RT diketahui merupakan seorang residivis yang pernah berurusan dengan aparat penegak hukum atas kasus sebelumnya. Dalam kesehariannya, RT juga dikenal kerap menimbulkan konflik di lingkungan keluarga.
“Informasi dari tetangga dan kerabat korban menyebutkan bahwa pelaku sering membuat onar di rumah. Penolakan ayah tiri untuk meminjamkan motor kemungkinan besar didasari oleh kekhawatiran bahwa motor tersebut akan dijual atau digadaikan tanpa izin,” jelas Kapolresta.
Menurut Aldi, pelaku langsung diamankan oleh warga setempat sesaat setelah insiden terjadi. Warga yang melihat peristiwa mengenaskan tersebut segera melapor ke pihak kepolisian. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan TKP, membawa jenazah korban ke rumah sakit untuk proses autopsi, serta menahan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku RT telah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Proses penyidikan tengah dilakukan untuk menggali motif dan kronologi kejadian secara lebih rinci. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk kelengkapan berkas perkara.
Pelaku dikenakan pasal berlapis, mengingat tindakannya tidak hanya mengakibatkan kematian tetapi juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua anggota keluarga. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Kami akan menindak tegas kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, apalagi yang terjadi dalam lingkungan keluarga,” tegas Aldi.
Masyarakat Diimbau Waspada dan Peduli Lingkungan Sekitar
Kapolresta Bandung juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Ia menegaskan pentingnya membangun komunikasi keluarga yang sehat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya mengelola emosi, khususnya dalam menghadapi konflik domestik.
“Permasalahan dalam keluarga seharusnya diselesaikan dengan komunikasi, bukan dengan kekerasan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Jangan ragu melaporkan jika ada potensi kekerasan yang membahayakan,” pungkasnya.
Peristiwa tragis di Desa Ciapus ini menjadi pengingat bahwa stabilitas emosional dan komunikasi dalam keluarga memegang peranan penting dalam menjaga harmoni dan mencegah konflik yang berujung pada tindakan kriminal.
Post Comment