Bos Bawang Pembunuh Wanita Di Mojokerto Divonis 18 Tahun Bui
Bos Bawang Pembunuh Wanita Di Mojokerto Divonis 18 Tahun Bui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Dedi Abdullah (36), warga Desa Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Anyk Mariyanni (37) di wilayah Mojokerto.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 15.45 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, didampingi oleh dua Hakim Anggota, yakni Jantiani Longli dan Luqmanul Hakim.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Dedi Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pembunuhan yang dilakukan bersamaan dengan, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana lain.
Namun, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP tidak terpenuhi.
Bos Bawang Pembunuh Wanita Di Mojokerto
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan belas tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Fransiskus saat membacakan vonis di hadapan sidang terbuka untuk umum.
Terdakwa hadir dalam persidangan didampingi oleh penasihat hukum, Kholil Askohar. Sementara dari pihak penuntut umum, hadir Jaksa I Gusti Ngurah Yulio dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Baik tim kuasa hukum maupun jaksa penuntut menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya atas putusan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa pihaknya akan memanfaatkan waktu pikir-pikir untuk mempersiapkan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi. Harapannya, pada tingkat banding nanti, hukuman terhadap kliennya dapat diringankan. Pihaknya berargumen bahwa tindakan pembunuhan tersebut tidak dilakukan secara terencana, melainkan dilatarbelakangi oleh konflik yang memuncak secara mendadak.
“Klien kami tidak merencanakan pembunuhan. Peristiwa itu terjadi secara spontan karena tekanan emosional saat terlibat adu mulut di dalam kendaraan. Klien kami merasa terdesak akibat tuntutan dan janji-janji yang tidak sanggup ia tepati,” jelas Kholil kepada awak media usai persidangan.
Perlu diketahui, tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus ini sebelumnya telah diajukan pada Rabu, 23 April 2025. Saat itu, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 339 KUHP. Tuntutan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan dengan unsur kekerasan yang menyertai perbuatan pidana lainnya.
Perkara ini berawal dari hubungan pribadi antara terdakwa dan korban yang terjalin sejak Maret 2024. Dedi Abdullah diketahui mulai menjalin komunikasi dengan korban, Anyk Mariyanni, melalui aplikasi media sosial TikTok. Korban, yang merupakan rekan kerja dari mantan kekasih terdakwa, mengenal pelaku sebagai sosok pria mapan yang mengaku memiliki usaha bawang merah berskala besar di Brebes.
Di Mojokerto Divonis 18 Tahun Bui
Untuk menarik perhatian korban, terdakwa mengarang identitas palsu. Ia memperkenalkan diri sebagai seorang pengusaha sukses di bidang komoditas pertanian, khususnya bawang merah. Kepada korban, ia menjanjikan sejumlah hadiah mewah, termasuk satu unit telepon seluler iPhone 15 Pro Max dan dana sebesar Rp 2 miliar untuk membangun tempat usaha berupa rumah kos di Kediri.
Faktanya, terdakwa adalah seorang duda dengan dua anak, yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal di sebuah rumah kos di Kabupaten Tulungagung. Identitas dan kekayaan yang ia pamerkan kepada korban seluruhnya merupakan kebohongan yang disengaja untuk menipu.
Konflik antara terdakwa dan korban memuncak saat korban mulai menagih janji-janji yang tidak pernah ditepati. Menurut hasil penyelidikan dan keterangan saksi, keduanya sempat terlibat percekcokan hebat di dalam kendaraan yang dikendarai oleh pelaku. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, terdakwa kemudian melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka beberapa waktu setelah kejadian tersebut, dan penyidikan pun segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses persidangan, terdakwa tidak dapat membantah telah melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban. Namun, ia melalui kuasa hukumnya tetap bersikukuh bahwa peristiwa tersebut tidak didahului oleh rencana yang matang, melainkan timbul secara mendadak sebagai reaksi terhadap tekanan situasional yang ia hadapi.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Baik pihak jaksa maupun kuasa hukum terdakwa masih memanfaatkan waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan banding ke tingkat yang lebih tinggi.
Baca Juga : Maling Motor Di Surabaya Yang Nyamar Jadi Jemaah Salat Jumat
Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menjalin hubungan melalui media sosial serta bahaya dari penipuan identitas yang dapat berujung pada tragedi. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap individu yang belum dikenal secara mendalam, terlebih bila melibatkan janji-janji finansial atau relasi pribadi yang intens secara tiba-tiba.
Post Comment