Dua Buronan Curanmor Malang Ditangkap Di Saat Besuk Tahanan
Dua Buronan Curanmor Malang Ditangkap Di Saat Besuk Tahanan menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan menangkap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Malang.
Kedua terduga pelaku yang diketahui berinisial GS dan NA berhasil diamankan saat tengah menjenguk salah satu rekan mereka yang kini ditahan di Markas Polres Blitar.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (13/6/2025) malam, ketika GS dan NA datang ke Polres Blitar untuk membesuk seorang tersangka berinisial AY, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditangkap dalam kasus serupa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Blitar, AKP Momon Suwito, membenarkan peristiwa penangkapan ini.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang pria yang merupakan buronan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Malang. Identitas keduanya telah kami ketahui, masing-masing berinisial GS dan NA.
Dua Buronan Curanmor Malang Ditangkap Polisi
Mereka diamankan ketika mengunjungi tahanan yang merupakan rekan mereka dalam jaringan yang sama,” ungkap AKP Momon Suwito dalam keterangannya kepada media, Sabtu (14/6/2025).
Menurut penjelasan AKP Momon, petugas jaga yang berada di lokasi saat itu mencurigai gelagat kedua pengunjung tersebut.
Kecurigaan muncul dari gestur tubuh dan percakapan yang terdengar mencurigakan saat keduanya berada di ruang tunggu tahanan. Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, petugas pun melakukan pemeriksaan awal terhadap GS dan NA.
“Awalnya, petugas hanya ingin memastikan identitas keduanya. Namun dalam proses interogasi ringan, salah satu dari mereka secara tidak langsung mengakui pernah terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor.
Hal ini tentu memperkuat kecurigaan kami. Oleh karena itu, tim segera melakukan pengecekan identitas dan berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim dari Polres Malang serta Polresta Malang Kota,” lanjutnya.
Setelah proses koordinasi yang berlangsung cepat dan tepat, diperoleh informasi bahwa GS dan NA memang telah masuk dalam daftar buronan pihak kepolisian di wilayah Malang terkait dengan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor.
Menyikapi informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Blitar langsung melakukan tindakan hukum dan membawa keduanya ke ruang penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim kami langsung bergerak cepat dan melakukan penahanan resmi terhadap kedua individu tersebut. Kami juga menyita beberapa barang yang diduga kuat berkaitan dengan aksi kejahatan yang mereka lakukan,” terang AKP Momon.
Ditangkap Di Saat Besuk Tahanan
Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan ini antara lain satu unit sepeda motor jenis Honda Beat yang diduga merupakan hasil curian, dua buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik GS dan NA, serta dua unit telepon genggam yang kini tengah dianalisis untuk menelusuri komunikasi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan ini.
AKP Momon menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari bentuk sinergitas antarsatuan wilayah di jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aksi kriminalitas.
Menurutnya, kasus pencurian kendaraan bermotor merupakan kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat dan kerap kali menimbulkan kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis bagi para korban.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari koordinasi yang solid antara Polres Blitar, Polres Malang, dan Polresta Malang Kota. Kami akan terus mendukung proses hukum selanjutnya, serta siap menyerahkan tersangka kepada pihak berwenang di Malang untuk melanjutkan proses penyidikan,” tegasnya.
Polres Blitar juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terindikasi merupakan tindak kriminal.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar sebagai langkah pencegahan terhadap aksi kejahatan jalanan.
Baca Juga : Pengakuan Wantio Pembunuh Santi Kebun Tebu Karena Dendam
“Partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jangan ragu untuk melapor ke pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan curanmor.
Kita semua memiliki tanggung jawab bersama dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” pungkas AKP Momon Suwito.
Hingga saat ini, GS dan NA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Kepolisian terus mendalami peran keduanya dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas wilayah.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru yang terungkap dari hasil pengembangan kasus ini.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Blitar menegaskan kembali komitmennya dalam menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya yang menyangkut kriminalitas jalanan seperti curanmor, yang menjadi salah satu atensi utama dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Post Comment