Loading Now

Febri Diansyah Dipanggil KPK Menyidikikan Kasus Harun Masiku

Febri Diansyah Dipanggil KPK

Febri Diansyah Dipanggil KPK Menyidikikan Kasus Harun Masiku menyampaikan bahwa dirinya telah menerima panggilan resmi dari KPK untuk memberikan kesaksian dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI. Dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (27/3/2025) di Jakarta, Febri membenarkan bahwa dirinya dipanggil oleh penyidik KPK untuk hadir sebagai saksi.

“Benar, saya telah menerima panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 27 Maret 2025, pukul 10.00 WIB,” ungkap Febri.

Febri Diansyah Dipanggil KPK Kasus Harun Masiku

KPK Panggil Eks Jubirnya Febri Diansyah terkait Kasus Harun Masiku

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa pemanggilan dirinya oleh KPK dilakukan melalui pemberitahuan elektronik berupa pesan singkat yang diterima pada Rabu, 26 Maret 2025. Ia menyatakan siap bekerja sama dan memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut sebagai bagian dari dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara dengan hadir sesuai jadwal panggilan yang telah ditentukan,” ujar Febri.

Namun demikian, ia menyampaikan bahwa kehadirannya ke kantor KPK kemungkinan besar baru dapat dilakukan setelah menyelesaikan agenda persidangan yang saat ini juga menjadi tanggung jawabnya sebagai penasihat hukum dalam perkara lain.

Febri Menjadi Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto

Dalam pernyataannya kepada media, Febri juga menjelaskan bahwa saat ini dirinya tengah menjalankan tugas sebagai anggota tim kuasa hukum dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada hari yang sama dengan agenda pemanggilan KPK, Febri Diansyah harus hadir dalam persidangan untuk mendampingi kliennya. Persidangan tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan dari jaksa penuntut umum terhadap nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya telah diajukan oleh pihak Hasto dan tim kuasa hukumnya.

“Saya tetap akan menghadiri panggilan KPK, namun akan dilakukan setelah saya menyelesaikan kewajiban saya sebagai advokat yang mendampingi klien saya di persidangan hari ini,” tegas Febri.

Kasus Suap PAW dan Dugaan Perintangan Penyidikan

Sebagaimana diketahui, perkara yang sedang ditangani KPK ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap dalam proses penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, yang mencuat pada periode 2019 hingga 2024. Dalam kasus ini, Harun Masiku yang saat ini berstatus buron, disebut sebagai salah satu pihak yang berusaha menempuh jalur tidak sah untuk mendapatkan kursi legislatif dengan menyuap pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain Harun, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam pengembangan kasus yang sama. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap peran dan keterlibatan pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penegakan hukum oleh lembaga antirasuah tersebut.

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Bakal Diperiksa di Kasus Harun Masiku

Dalam perkembangan terbaru, KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dengan dugaan telah menghalangi penyidikan perkara Harun Masiku. Ia dituduh memberikan perintah langsung untuk menghilangkan barang bukti elektronik, berupa telepon seluler milik Harun Masiku, usai terjadi operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU periode 2017–2022.

“Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi milik partai, untuk menghancurkan atau merendam ponsel milik Harun Masiku sebagai bentuk upaya penghilangan alat bukti,” demikian pernyataan dari pihak penuntut umum KPK.

Tidak hanya terbatas pada Harun Masiku, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, yakni Kusnadi, untuk menyembunyikan atau merusak perangkat komunikasi lain sebagai antisipasi terhadap kemungkinan penggeledahan atau penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.

Langkah Hukum dan Penelusuran Fakta Terus Berlanjut

Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini masih terus menggali fakta-fakta baru terkait perkara yang menyita perhatian publik ini. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk mantan internal KPK seperti Febri Diansyah, diharapkan dapat mengungkap secara utuh jaringan dan skema yang digunakan dalam praktik dugaan korupsi tersebut.

Dalam keterangannya, pihak KPK menyampaikan bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya pemanggilan terhadap sejumlah tokoh lainnya, termasuk dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan pihak swasta yang diyakini memiliki informasi relevan.

Sementara itu, publik masih menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai keberadaan Harun Masiku yang hingga saat ini belum berhasil ditangkap. KPK mengonfirmasi bahwa pencarian terhadap yang bersangkutan masih terus dilakukan dengan menggandeng sejumlah lembaga, baik di dalam negeri maupun melalui jalur kerja sama internasional.

Penutup: Komitmen KPK dan Harapan Publik

Perkara ini kembali menegaskan pentingnya integritas dalam proses politik, khususnya dalam hal pengisian jabatan legislatif. Dugaan suap dalam mekanisme pergantian antarwaktu mencederai kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan supremasi hukum.

Komitmen KPK dalam mengusut tuntas perkara ini akan menjadi tolok ukur efektivitas lembaga tersebut dalam menghadapi kasus-kasus dengan sensitivitas politik tinggi. Sementara itu, peran publik dalam mengawasi dan mendukung proses penegakan hukum tetap menjadi faktor penting agar agenda pemberantasan korupsi dapat berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga : Pengamat Nilai RUU TNI Sebagai Legitimasi Perluasan Peran TNI

Post Comment

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

You May Have Missed