Hati-hati Geser Patok Tanah Orang Lain Tanpa Izin Bisa Dipidana
Hati-hati Geser Patok Tanah Orang Lain Tanpa Izin Bisa Dipidana
Sengketa tanah masih menjadi salah satu persoalan hukum yang kerap terjadi di Indonesia.
Salah satu tindakan yang sering menimbulkan konflik dan berujung pada proses
hukum adalah menggeser atau memindahkan patok tanah milik orang lain tanpa izin. Meskipun terlihat sepele atau dianggap sebagai urusan internal antar tetangga, nyatanya perbuatan ini bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius, bahkan masuk ranah pidana.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai apa itu patok tanah
konsekuensi hukum jika digeser tanpa izin, serta dasar hukum yang
mengatur dan sanksi pidana yang bisa dijatuhkan kepada pelakunya.
Pengetahuan ini penting, baik bagi pemilik tanah maupun masyarakat umum
agar tidak terjebak dalam persoalan hukum karena kelalaian atau kesengajaan.
Hati-hati Geser Patok Tanah Orang Lain Tanpa Izin Bisa Dipidana
Patok tanah adalah penanda batas fisik di atas lahan atau tanah yang biasanya terbuat dari semen, batu, kayu, atau besi.
Patok ini dipasang pada titik-titik tertentu untuk menandai batas kepemilikan berdasarkan data sertifikat atau hasil pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Fungsi dari patok tanah antara lain:
-
Menunjukkan batas legal suatu bidang tanah
-
Mencegah terjadinya tumpang tindih hak atas tanah
-
Menjadi acuan dalam pengukuran ulang dan sertifikasi
-
Menghindari sengketa antar pemilik lahan yang bersebelahan
Karena itu, menggeser patok tanah tanpa izin pemiliknya atau tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindakan yang bisa dianggap melanggar hukum.
Menggeser Patok Tanah: Perbuatan yang Bisa Dipidana
Seringkali, kasus geser patok terjadi karena persoalan pribadi, sengketa waris, atau upaya memperluas lahan secara diam-diam. Apapun motifnya, jika patok yang dipindahkan adalah milik orang lain atau berada di atas tanah yang bukan haknya, tindakan ini bisa dijerat pidana karena mengganggu hak milik orang lain.
Bahkan jika pelaku adalah tetangga atau anggota keluarga, tindakan ini tidak dapat dibenarkan secara hukum. Pengadilan telah banyak menangani kasus-kasus serupa, dan tidak sedikit pelaku yang dijatuhi hukuman penjara atau denda akibat tindakan sembrono ini.
Dasar Hukum yang Mengatur Larangan Menggeser Patok Tanah
Tindakan menggeser atau memindahkan patok tanah milik orang lain tanpa izin dapat dijerat menggunakan beberapa dasar hukum, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406
Pasal ini mengatur tentang perusakan barang milik orang lain. Bunyi lengkapnya:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Jika patok tanah dianggap sebagai bagian dari harta benda, maka pemindahannya tanpa izin dapat dikualifikasikan sebagai perusakan atau penghilangan barang.
2. Pasal 167 KUHP tentang Masuk Pekarangan Orang Lain Tanpa Izin
Jika pemindahan patok dilakukan dengan memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum, maka dapat dikenakan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum masuk ke dalam rumah atau pekarangan yang dipakai orang lain, dihukum penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
3. Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah
Pasal ini lebih tegas menyebut bahwa penyerobotan tanah orang lain merupakan tindak pidana:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum menjual, menyewakan, menukar, menggunakan, atau menguasai tanah milik orang lain yang belum dimiliki olehnya secara sah, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.”
Proses Hukum Jika Patok Digeser Tanpa Izin
Jika Anda menjadi korban penggeseran patok tanah, langkah hukum yang dapat ditempuh adalah:
-
Laporkan ke Kantor Pertanahan (BPN)
Mintalah pengukuran ulang dan pemeriksaan batas tanah untuk mengetahui posisi yang sah. -
Laporkan ke Polisi
Jika ada indikasi bahwa patok sengaja dipindahkan untuk mengubah batas tanah, buatlah laporan ke kepolisian dengan membawa bukti-bukti kepemilikan. -
Mediasi
Jika pelaku masih tetangga atau keluarga, bisa dimulai dengan mediasi lewat aparat desa atau kelurahan. Namun jika tidak berhasil, jalur hukum tetap bisa ditempuh. -
Gugatan Perdata dan/atau Pidana
Anda dapat menuntut ganti rugi atau meminta agar pelaku dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal-pasal KUHP di atas.
Contoh Kasus Nyata
Kasus geser patok tanah telah banyak terjadi dan menjadi sengketa berkepanjangan.
Misalnya, pada tahun 2022, seorang warga di Yogyakarta dijatuhi hukuman 8 bulan penjara
karena memindahkan patok tanah milik tetangganya dan mengklaim sebagian lahan tersebut sebagai miliknya.
Meski awalnya dianggap konflik biasa antar warga, pengadilan melihat ada unsur sengaja dan niat menguasai tanah, sehingga dikenai pasal 385 KUHP.
Kasus lain terjadi di Jawa Timur, di mana patok batas tanah sawah dipindahkan secara diam-diam oleh pihak keluarga dalam sengketa waris.
Setelah disidangkan, pengadilan memutus bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori
penggelapan hak dan manipulasi batas, dan pelaku dikenai sanksi pidana serta perintah pengembalian batas asli.
Bagaimana Menghindari Konflik Batas Tanah?
Untuk mencegah masalah seperti ini, berikut beberapa tips yang dapat dilakukan:
-
Pasang patok resmi dengan disaksikan petugas BPN atau perangkat desa
-
Miliki dokumen legal seperti sertifikat hak milik dan peta bidang tanah
-
Lakukan pengukuran ulang jika terjadi perubahan fisik lingkungan
-
Jangan melakukan perubahan pada patok tanpa kesepakatan tertulis dari semua pihak yang berkepentingan
-
Simpan bukti pembelian, akta, dan surat keterangan dari notaris
Baca juga:MBG Bangun Daya Saing SDM Untuk Hadapi Tantangan Global
Kesimpulan
Menggeser patok tanah milik orang lain bukanlah tindakan sepele.
Di mata hukum, hal tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat dijerat pidana, terutama jika dilakukan dengan niat untuk menguasai tanah yang bukan haknya.
Pasal-pasal KUHP memberikan dasar kuat untuk menindak pelaku perusakan, penyerobotan, dan penghilangan patok tanah.
Bagi pemilik tanah, penting untuk menjaga dan mencatat batas-batas lahan secara resmi agar tidak mudah disengketakan.
Sementara bagi masyarakat umum, penting untuk memahami bahwa persoalan batas tanah bukan urusan main-main, apalagi jika menyangkut dokumen hukum dan pengakuan hak milik.
Jika terjadi perselisihan, jalur damai dan legal adalah jalan terbaik
bukan main hakim sendiri atau melakukan tindakan sembarangan yang dapat merugikan diri sendiri di kemudian hari.
Post Comment