Ketua DPR Minta Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun Dikaji Ulang
Ketua DPR Minta Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun Dikaji Ulang
Wacana mengenai kenaikan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun kembali menuai sorotan.
Wacana ini muncul sebagai salah satu opsi pemerintah dalam menghadapi tantangan peningkatan harapan hidup
kekurangan tenaga ahli berpengalaman, serta efisiensi anggaran pensiun jangka panjang.
Namun, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menanggapi usulan tersebut dengan kritis.
Ia meminta agar rencana kenaikan usia pensiun ASN tersebut dikaji ulang secara menyeluruh dengan
mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk regenerasi birokrasi, kesehatan aparatur negara, serta efisiensi sistem kerja pemerintahan.

Alasan Pemerintah Mengusulkan Batas Pensiun 70 Tahun
Pemerintah sebelumnya mengusulkan perpanjangan usia pensiun ASN dari 60 menjadi 70 tahun sebagai bagian dari reformasi birokrasi jangka panjang.
Salah satu alasan utama adalah meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia, yang saat ini telah menyentuh angka 73 tahun, naik signifikan dibandingkan dua dekade lalu.
Selain itu, banyak tenaga ahli dan pejabat struktural senior yang masih produktif saat mendekati usia pensiun. Pemerintah menilai perpanjangan masa kerja akan memaksimalkan potensi mereka, mengurangi kekosongan posisi strategis, dan menekan beban pensiun negara yang terus meningkat.
Respons Ketua DPR: Perlu Keseimbangan Regenerasi
Ketua DPR menilai bahwa wacana tersebut tidak bisa diterapkan secara tergesa-gesa.
Menurutnya, kenaikan usia pensiun hingga 70 tahun justru dapat menghambat proses regenerasi di kalangan ASN. Jika usia pensiun terlalu panjang, peluang bagi generasi muda untuk mengisi jabatan struktural akan semakin kecil.
“Kita perlu memberi ruang bagi generasi muda yang lebih adaptif terhadap teknologi dan dinamika baru. Jika usia pensiun terlalu tinggi, itu bisa mempersulit proses regenerasi di birokrasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR RI.
Ia juga menekankan bahwa birokrasi yang sehat adalah birokrasi yang terus menyegarkan diri dengan gagasan dan energi baru.
Jika hanya mengandalkan tenaga senior tanpa memberikan ruang bagi yang muda, maka inovasi bisa terhambat.
Masalah Kesehatan dan Produktivitas
Selain isu regenerasi, Ketua DPR juga menyoroti soal kondisi kesehatan para ASN yang menjelang usia 70 tahun.
Walaupun sebagian besar masih tergolong aktif, namun secara fisiologis, penurunan produktivitas tetap menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.
ASN, terutama yang bekerja di bidang teknis dan pelayanan publik, membutuhkan ketahanan fisik dan mental yang prima.
Usia lanjut bisa berdampak pada penurunan kecepatan kerja, akurasi, serta kemampuan beradaptasi dengan teknologi dan sistem digital yang kini menjadi tulang punggung pemerintahan.
Dampak Terhadap Anggaran dan Rekrutmen
Dari sisi anggaran negara, memperpanjang usia pensiun dapat mengurangi beban pensiun jangka pendek, namun menimbulkan implikasi pada sistem rekrutmen baru. Jika pegawai yang sudah tua masih terus bekerja, maka penerimaan ASN baru akan melambat.
Hal ini bisa memengaruhi dinamika ketenagakerjaan, terutama bagi lulusan baru yang berkeinginan menjadi ASN.
Ketua DPR mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak bisa dilihat secara parsial, melainkan harus berdasarkan riset demografis dan prediksi ekonomi jangka panjang.
Alternatif Solusi: Selektif Berdasarkan Jabatan
Sebagai solusi, Ketua DPR menyarankan agar jika pun usia pensiun harus diperpanjang,
hal itu sebaiknya diterapkan secara selektif berdasarkan bidang pekerjaan. Misalnya, usia pensiun bisa diperpanjang bagi jabatan fungsional tertentu seperti tenaga pengajar, peneliti, dan dokter spesialis, yang secara umum masih bisa produktif di usia lanjut.
Jangan disamaratakan. Kita harus punya mekanisme fleksibel berdasarkan kompetensi dan kebutuhan instansi.
Kalau semua sampai 70 tahun, ini bisa jadi bumerang,” jelasnya.
Evaluasi dan Kajian Mendalam Diperlukan
Ketua DPR mendesak agar kajian lebih dalam dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak
termasuk akademisi, pakar demografi, dan organisasi ASN. Tujuannya adalah agar kebijakan ini tidak hanya
solutif dalam jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan dalam jangka panjang.
Menurutnya, pengambilan keputusan terkait batas usia pensiun ASN harus didasarkan pada data empiris
proyeksi demografis, serta masukan dari para pemangku kepentingan.
Keseimbangan antara efisiensi birokrasi dan pembukaan ruang regenerasi harus menjadi prinsip utama dalam perumusan kebijakan tersebut.
Baca juga:Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Penangkapan dan Penahanan 15 Mahasiswa Trisakti
Penutup: Usia Pensiun Bukan Sekadar Angka
Perdebatan soal usia pensiun ASN bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut masa depan birokrasi Indonesia.
Usulan perpanjangan masa kerja hingga 70 tahun memang memiliki alasan logis, namun tanpa kajian mendalam, bisa berdampak negatif pada regenerasi, produktivitas, hingga kesehatan ASN.
Ketua DPR mengingatkan pemerintah agar tetap mengutamakan keseimbangan dan keberlanjutan.
Birokrasi yang sehat harus terus tumbuh, berinovasi, dan memberi ruang bagi generasi penerus bangsa untuk mengambil peran penting dalam pelayanan publik.
Post Comment