Leony Curhat Pajak Warisan, DJP: Tanah dan Bangunan Bebas PPh tapi Kena BPHTB
Leony Curhat Pajak Warisan, DJP: Tanah dan Bangunan Bebas PPh tapi Kena BPHTB
Aktris Leony menjadi sorotan publik setelah membagikan pengalamannya mengenai pajak warisan yang dinilainya cukup membingungkan. Ia mengungkapkan keresahan terkait mekanisme pajak atas tanah dan bangunan yang diwariskan, terutama karena muncul anggapan bahwa pajak yang dikenakan berlapis. Curhatan ini kemudian viral di media sosial, memunculkan berbagai respons dari warganet yang juga merasa bingung dengan aturan pajak warisan di Indonesia.
Leony Curhat Pajak Warisan, DJP: Tanah dan Bangunan Bebas PPh tapi Kena BPHTB
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera memberikan klarifikasi. Pihak DJP menegaskan bahwa warisan berupa tanah dan bangunan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Meski begitu, ada kewajiban lain yang tetap berlaku, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan kata lain, meskipun ahli waris terbebas dari beban PPh, mereka tetap harus membayar BPHTB sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Perbedaan PPh dan BPHTB
Banyak masyarakat yang kerap menyamakan PPh dengan BPHTB, padahal keduanya sangat berbeda.
-
PPh (Pajak Penghasilan) adalah pajak yang dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh seseorang. Dalam konteks warisan, PPh tidak berlaku karena ahli waris tidak dianggap menerima penghasilan baru.
-
BPHTB, sebaliknya, adalah pajak yang dikenakan atas setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk dari warisan. Artinya, meski statusnya sebagai warisan, ahli waris tetap diwajibkan membayar BPHTB saat proses balik nama kepemilikan dilakukan.
Mengapa BPHTB Tetap Berlaku pada Warisan?
BPHTB dikenakan karena setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan harus tercatat secara legal di negara. Proses balik nama dari pewaris ke ahli waris dianggap sebagai bentuk perolehan hak baru. Oleh sebab itu, pemerintah mengenakan BPHTB agar setiap proses administrasi tetap tercatat dengan benar dan memiliki legitimasi hukum yang jelas.
Ketentuan dan Besaran BPHTB
Besaran BPHTB diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB. Tarif umumnya sebesar 5% dari Nilai Perolehan Kena Pajak (NPKP), setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Nilai NPOPTKP bervariasi di tiap daerah, tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Dengan aturan ini, ahli waris tetap memiliki kewajiban membayar, namun jumlahnya disesuaikan dengan kondisi dan ketentuan daerah masing-masing.
Respon Publik terhadap Aturan Pajak Warisan
Setelah penjelasan DJP muncul, banyak masyarakat mulai memahami bahwa warisan memang bebas dari PPh, namun tetap ada BPHTB yang harus ditanggung. Walaupun begitu, tidak sedikit pula yang merasa aturan ini membebani ahli waris, terutama jika nilai tanah dan bangunan cukup besar. Beberapa orang menilai pemerintah seharusnya memberikan keringanan lebih besar terhadap pajak warisan agar tidak menyulitkan keluarga yang ditinggalkan.
Pentingnya Edukasi Pajak untuk Masyarakat
Kasus yang viral melalui curhatan Leony menunjukkan betapa pentingnya edukasi pajak bagi masyarakat. Banyak orang belum memahami perbedaan antara PPh dan BPHTB, sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Pemerintah melalui DJP diharapkan lebih gencar melakukan sosialisasi, baik melalui media digital maupun tatap muka, agar masyarakat tidak lagi kebingungan saat menghadapi kasus serupa.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai pajak warisan kembali mencuat setelah curhatan Leony viral. Namun, penjelasan DJP menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang diwariskan bebas dari PPh, tetapi tetap dikenakan BPHTB. Hal ini penting dipahami agar masyarakat tidak salah kaprah dalam menyikapi kewajiban pajak. Edukasi berkelanjutan sangat dibutuhkan supaya publik bisa lebih bijak dalam mengurus harta warisan dan memahami aturan perpajakan dengan benar.
Baca juga:Lansia di Padalarang Diamuk Warga Usai Tepergok Hendak Cabuli Bocah
Post Comment