Loading Now

MAKI Desak Kejaksaan Agung Masukkan Jurist Tan ke Red Notice Interpol

MAKI Desak Kejaksaan Agung Masukkan Jurist Tan ke Red Notice Interpol

MAKI Desak Kejaksaan Agung Masukkan Jurist Tan ke Red Notice Interpol

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan kekecewaan terhadap Kejaksaan Agung yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap Jurist Tan. Jurist Tan, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi, belum juga masuk dalam daftar red notice Interpol, meskipun telah lama meninggalkan Indonesia.

MAKI Desak Kejaksaan Agung Masukkan Jurist Tan ke Red Notice Interpol

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak agar Kejaksaan Agung segera mengajukan nama Jurist Tan ke Interpol untuk dikeluarkan red notice. Langkah tersebut dianggap penting agar keberadaan Jurist Tan dapat dilacak secara global dan mempercepat proses hukum yang telah berjalan.

Alasan Desakan Red Notice Segera Diterbitkan

MAKI menilai bahwa Jurist Tan dapat dengan mudah menghindari proses hukum apabila tidak ada upaya serius dari penegak hukum untuk menindaklanjutinya secara internasional. Red notice menjadi satu-satunya alat efektif untuk menjangkau individu yang berada di luar negeri, terutama dalam kasus dengan nilai kerugian negara yang besar.

Rekam Jejak Jurist Tan dalam Kasus Hukum

Jurist Tan sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam praktik-praktik penggelapan dan korupsi yang merugikan keuangan negara. Nama yang bersangkutan juga pernah muncul dalam beberapa dokumen investigasi. Namun hingga saat ini, keberadaannya tidak diketahui secara pasti dan belum ada penahanan resmi.

Kritik Terhadap Proses Hukum yang Lamban

MAKI menilai bahwa lambannya langkah Kejaksaan Agung menunjukkan kurangnya komitmen dalam penegakan hukum. Menurut MAKI, masyarakat berhak mengetahui progres dari setiap kasus besar yang melibatkan figur publik atau tokoh bisnis, terlebih jika menyangkut kejahatan ekonomi.

Kejaksaan Agung Didesak Transparan

Selain meminta percepatan red notice, MAKI juga mendesak Kejaksaan Agung agar membuka informasi kepada publik terkait perkembangan penyidikan kasus Jurist Tan. Transparansi dalam proses hukum merupakan bagian dari pengawasan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Peran Interpol dalam Penegakan Hukum Internasional

BALAP4D Interpol memiliki peran penting dalam membantu negara-negara anggotanya menangani kasus lintas negara. Dengan red notice, pihak berwenang di negara lain dapat membantu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang menjadi buronan di negara asalnya. Tanpa red notice, pelarian seperti Jurist Tan dapat dengan mudah berpindah negara dan menghindari hukum.

Dampak jika Red Notice Tidak Segera Dikeluarkan

MAKI mengingatkan bahwa jika red notice tidak segera diterbitkan, dikhawatirkan Jurist Tan akan terus memperluas jaringannya di luar negeri, mempersulit proses hukum, dan bahkan menghilangkan barang bukti penting. Penundaan ini dinilai dapat mencoreng kredibilitas Kejaksaan dan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.

Dukungan dari Masyarakat Sipil

Sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya turut memberikan dukungan terhadap desakan MAKI. Mereka menyuarakan pentingnya kecepatan dan ketegasan dalam menangani kasus-kasus besar yang dapat menghambat kemajuan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penutup: Penegakan Hukum Harus Konsisten dan Tegas

MAKI menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kasus Jurist Tan menjadi ujian bagi integritas lembaga hukum di Indonesia. Apabila red notice tidak segera diterbitkan, maka dikhawatirkan akan terjadi penurunan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang seharusnya berpihak kepada keadilan dan kepastian hukum.

Baca juga:Menanti Surprise Logo Baru PSI, Apakah “Rebranding” Saja Cukup?

Post Comment

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.