Loading Now

Pelaku Curi Motor Dimojokerto Milik Orang Tua Korban Kecelakaan

Pelaku Curi Motor Dimojokerto

Pelaku Curi Motor Dimojokerto Milik Orang Tua Korban Kecelakaan Tindakan yang dilakukan pria berinisial DAS benar” tidak berperikemanusiaan. Warga Dusun Segawe Lor, Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto ini nekat mencuri sepeda motor milik orang tua korban kecelakaan di Kutorejo saat sang orang tua masih dalam kondisi syok akibat kehilangan anaknya dalam peristiwa tragis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan bahwa setelah melakukan aksi pencurian, DAS langsung melarikan diri dan menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Tim Jatanras Polres Mojokerto akhirnya berhasil menangkap pelaku yang tengah bersembunyi di Desa Santang, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Sepeda motor korban dijual kepada penadah seharga Rp4,5 juta. Kami juga berhasil mengamankan dua orang penadah yang menerima barang hasil kejahatan ini,” ungkap AKP Nova Indra dalam konferensi pers pada Senin (17/3/2025).

Dua penadah yang turut diamankan dalam kasus ini adalah P (53), warga Desa Dukuhtengah, Buduran, Sidoarjo, dan AS (46), warga Desa Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo. Barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian antara lain sepeda motor milik korban beserta BPKB dan STNK, serta satu unit sepeda motor Honda Vario hijau nopol L 5066 D yang merupakan kendaraan milik DAS.

Pelaku Curi Motor Dimojokerto Milik Orang Tua

Tega! Ayah di Mojokerto Cambuk Anak Tiri Pakai Rantai Motor - Portal JTV

Kronologi Kejadian

Pelaku Aksi pencurian ini bermula dari insiden kecelakaan maut yang menimpa seorang remaja bernama M. Rama Rizki (15) di Jalan Raya Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, pada Jumat (13/12/2024). Korban, yang merupakan siswa kelas X SMA, mengendarai sepeda motor Honda CBR nopol S 2833 QQ dalam perjalanan pulang dari sekolahnya.

Saat itu, Rama melaju dari arah Kecamatan Mojosari menuju Dlanggu. Di depannya, terdapat pengendara sepeda motor Honda BeAT yang bergerak searah. Saat mencoba menyalip dari sisi kanan, sepeda motor Rama bersenggolan dengan pengendara BeAT, yang menyebabkan dirinya kehilangan keseimbangan dan jatuh ke lajur berlawanan.

Nahasnya, dari arah berlawanan, sebuah mobil pikap nopol N 8509 EG yang dikemudikan oleh Komang Tri Ivan (23), warga Desa Talangsuko, Turen, Malang, melaju dengan kecepatan tinggi. Rama yang terjatuh langsung tertabrak pikap tersebut dan meninggal di tempat akibat luka fatal yang dideritanya.

Momen Pencurian di Tengah Kesedihan

Setelah menerima kabar kecelakaan tragis tersebut, orang tua korban, Yulianto (38) dan Siti Zuriah, segera menuju lokasi kejadian. Dalam keadaan panik dan berduka melihat anaknya terbujur kaku, Yulianto memarkir sepeda motor Honda Scoopy merah hitam nopol S 2966 MAP tanpa mencabut kuncinya terlebih dahulu.

Pada saat itulah DAS, yang kebetulan melintas di lokasi kecelakaan, melihat peluang untuk melakukan kejahatan. Ia segera mengambil sepeda motor tersebut dan meninggalkan sepeda motor Honda Vario hijau miliknya di lokasi kejadian. Aksi pencurian ini sempat tidak disadari oleh warga yang fokus pada proses evakuasi korban kecelakaan.

Pelarian dan Penangkapan

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korban, DAS segera menjualnya kepada seorang penadah dengan harga Rp4,5 juta. Ia kemudian melarikan diri ke Kalimantan Timur untuk menghindari kejaran aparat kepolisian. Namun, setelah melakukan penyelidikan mendalam dengan menganalisis rekaman CCTV serta keterangan saksi, Tim Jatanras Polres Mojokerto akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di tempat persembunyiannya.

Seorang Pemuda di Mojokerto Tewas Tertabrak Truk Gegara Motor Selip

Selain DAS, polisi juga menangkap dua penadah berinisial P dan AS di wilayah Sidoarjo. Keduanya diduga telah mengetahui bahwa sepeda motor yang mereka beli berasal dari tindak kejahatan, namun tetap menerima dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Kini, DAS dan dua penadahnya telah diamankan di Rutan Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. DAS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, kedua penadah, P dan AS, dikenakan Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dijatuhi hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharganya, terutama di situasi darurat seperti kecelakaan. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” tandas AKP Nova Indra Pratama.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan, bahkan di tengah situasi yang penuh duka. Aksi pencurian yang dilakukan oleh DAS di lokasi kecelakaan menunjukkan bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, bahkan di saat orang sedang berduka.

Keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi. Langkah cepat Tim Jatanras Polres Mojokerto dalam menangkap pelaku menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Diharapkan dengan adanya hukuman yang tegas terhadap para pelaku, kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan selalu waspada dalam menjaga barang miliknya, terutama dalam situasi yang tidak terduga seperti kecelakaan atau kondisi darurat lainnya.

Baca Juga : Kamaludin Tersangka Perakit Senjata Hanya Dibayar Rp 750 Ribu

Post Comment

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

You May Have Missed