Pelaku Sebar Video Porno Demi Nambah Follower Telah Ditangkap
Pelaku Sebar Video Porno Demi Nambah Follower Telah Ditangkap Seorang pria berinisial ARL alias R (27) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga menyebarluaskan video asusila melalui media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku dalam mengunggah konten tersebut adalah untuk meningkatkan jumlah pengikut di akun Facebook miliknya.
“Kami telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyebaran video tidak senonoh yang sempat viral di media sosial,” ujar Kasubdit Siber Ditkrimsus Polda Sulbar, AKBP Joko Kusumadinata, kepada wartawan seperti dikutip dari Newsinrus.net, Kamis (13/2/2025).
Penangkapan terhadap ARL dilakukan oleh tim Siber Polda Sulbar setelah menerima laporan mengenai penyebaran konten pornografi tersebut. Pelaku, yang diketahui bekerja sebagai petugas kebersihan di sebuah rumah sakit, diamankan pada Rabu (12/2) malam saat sedang berada di Rumah Sakit Regional Sulbar, Kecamatan Simboro, Mamuju.
Pelaku Sebar Video Porno Demi Nambah Follower
“Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif untuk menggali lebih dalam terkait motif dan jaringan yang mungkin terlibat,” jelas Joko.
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa pelaku mengunggah video tersebut dengan mengklaim bahwa kejadian dalam rekaman tersebut terjadi di Mamuju. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa video yang disebarkan merupakan rekaman lama dan tidak diambil di wilayah Mamuju, Sulbar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa ARL menyebarkan video lama dan tidak berasal dari wilayah Mamuju, Sulbar,” ungkapnya.
Dalam pengakuannya, pelaku menyatakan bahwa tujuan utama dari penyebaran video Porno tersebut adalah untuk meningkatkan popularitas akun Facebook-nya. Ia diduga tertarik dengan potensi mendapatkan keuntungan finansial dari konten yang diunggahnya.
“Motif utama pelaku dalam menyebarluaskan video tersebut hanya untuk menambah jumlah pengikut di media sosial,” tambah Joko.
Pelaku Di Mamuju Ditangkap
Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Joko menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membagikan informasi atau konten yang bersifat sensitif, mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan.
“Penyebaran konten tidak pantas, seperti video asusila, tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga dapat berdampak luas terhadap individu yang terlibat, termasuk merusak reputasi serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa tindakan penyebaran konten asusila melalui media sosial merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan konten yang tidak pantas di media sosial. Selain berpotensi menghadapi konsekuensi hukum, tindakan tersebut juga dapat memberikan dampak negatif bagi diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.
Post Comment