Loading Now

Pemberian Amnesti Bagi Narapidana Kurangi Overload Lapas

Pemberian Amnesti Bagi Narapidana

Pemberian Amnesti Bagi Narapidana Kurangi Overload Lapas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto
berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana atau napi di Indonesia.

Menurut dia, pemberian amnesti bertujuan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sudah melebihi kapasitas
(overload) dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

“Di samping untuk mengurangi overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga atas pertimbangan kemanusiaan,” ujar Supratman
di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/12/2024).

Pemberian Amnesti Bagi Narapidana

Mengapa Belanda Kekurangan Narapidana? | kumparan.com

Pemberian amnesti kepada narapidana selalu menjadi topik yang menarik sekaligus kontroversial dalam kebijakan hukum dan hak asasi manusia di suatu negara.

“Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000
sekian orang ya Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian, ini kan baru paparan,” katanya.

Supratman lebih lanjut menuturkan, amnesti yang akan diberikan Presiden Prabowo kepada narapidana termasuk yang terkait kasus-kasus penghinaan
yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu Presiden meminta untuk diberi amnesti,” jelasnya.

Selain itu, amnesti rencananya akan diberikan kepada warga binaan dengan kondisi sakit berkepanjangan seperti gangguan jiwa hingga HIV.

“Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa,
dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” ujarnya.

“Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” lanjutnya.

Supratman menambahkan, amnesti juga akan diberikan kepada warga binaan kasus narkoba yang menjalani rehabilitasi. Kendati demikian, amnesti untuk narapidana narkoba,
masih dalam proses assessment bersama dengan Menteri Imipas.

“Itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Namun demikian jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah kami melakukan assesment bersama dengan Menteri Imipas
Dan karena itu sekali lagi beberapa masukan yang diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga bersama dengan Jaksa Agung dan Pak Kapolri,” ujarnya.

Post Comment

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

You May Have Missed