Loading Now

Pengakuan Wantio Pembunuh Santi Kebun Tebu Karena Dendam

Pengakuan Wantio Pembunuh Santi

Pengakuan Wantio Pembunuh Santi Kebun Tebu Karena Dendam Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, akhirnya menemui titik terang Pihak Kepolisian Resor (Polres) Brebes berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan muda bernama Santi (22). Hasil penyelidikan menyatakan bahwa pelaku tidak lain adalah mantan suami korban sendiri, Wantio (28).

Kejadian tragis ini bermula dari pertemuan antara keduanya pada Sabtu, 24 Mei 2025. Dalam keterangannya di hadapan penyidik, Wantio mengaku bahwa dirinya masih menyimpan perasaan terhadap mantan istrinya.

Ia pun mengajak Santi untuk bertemu dengan dalih ingin berbicara secara baik-baik. Pertemuan dilakukan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), sebelum keduanya melanjutkan perjalanan ke sebuah kebun tebu yang terletak tidak jauh dari pemukiman warga.

“Korban tidak menolak ajakan saya. Kami bertemu di SPBU, lalu berdua menuju ke lokasi kebun tebu,” ungkap Wantio saat diwawancarai di Markas Polres Brebes pada Selasa (3/6/2025).

Pengakuan Wantio Pembunuh Santi Di Kebun Tebu

Pelaku Pembunuh Janda Muda di Kebun Tebu, Motif Dendam Akibat Sakit Hati - Sumber : Arahpantura.id - BeritaSatu Network

Namun, suasana pertemuan yang awalnya tampak tenang berubah menjadi pertengkaran yang memanas. Menurut pengakuan pelaku, penyebab cekcok bermula ketika ia meminta untuk meminjam telepon genggam milik Santi.

Permintaan tersebut ditolak, dan alasan yang diberikan korban dinilai tidak meyakinkan oleh Wantio. Keadaan semakin memburuk setelah korban mengeluarkan ucapan yang dianggap merendahkan pelaku.

“Dia menolak saat saya minta ponselnya, jawabannya berbelit-belit. Saya jadi marah karena merasa dia menyembunyikan sesuatu. Lalu dia juga mengejek saya, bilang saya nggak mampu, dulu kerja serabutan. Bahkan menyebut saya gila,” ujar Wantio dengan nada emosi.

Kemarahan tersebut, sebagaimana diakui pelaku, ternyata bukan sekadar luapan sesaat. Wantio mengakui bahwa dirinya telah membawa senjata tajam berupa kapak sejak dari rumah, sebagai bentuk persiapan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tindak kekerasan tersebut telah direncanakan sebelumnya.

“Sudah dari rumah saya siapkan kapak. Sebenarnya sempat berpikir untuk melakukannya di jalan, karena sejak lama saya merasa dipermalukan,” tuturnya.

Pelaku dan korban diketahui telah resmi bercerai sekitar dua tahun yang lalu. Kendati demikian, Wantio menyebut bahwa hubungan emosional antara keduanya belum sepenuhnya berakhir. Bahkan, ada keinginan dalam dirinya untuk kembali rujuk. Namun, pengalaman buruk selama masa pernikahan membuat keinginan tersebut tidak pernah benar-benar terwujud.

Karena Dendam Sering Diejak

“Pernah ada niat untuk kembali. Tapi saya ingat bagaimana dia memperlakukan saya dulu. Kata-katanya kasar, sering menghina. Saya juga masih sering cemburu, meskipun kami sudah tidak bersama,” lanjutnya.

Pertemuan di kebun tebu tersebut pun berakhir tragis. Setelah pertengkaran semakin memanas, Wantio mengayunkan kapaknya ke arah korban hingga menyebabkan kematian. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku segera melarikan diri dan sempat menghilang selama hampir satu minggu.

Setelah Bertemu Laki-laki, Janda Satu Anak Ditemukan Tewas di Kebun Tebu - Tribunlampung.co.id

Penemuan jasad korban terjadi pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB. Seorang warga yang tengah melintas curiga melihat sebuah sepeda motor terparkir di sekitar area kebun. Saat mendekati lokasi, warga dibuat terkejut dengan temuan tubuh seorang perempuan dalam kondisi luka parah dan tidak bernyawa.

Warga segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Identitas korban kemudian berhasil diungkap, dan diketahui bahwa jenazah tersebut adalah Santi, warga Kecamatan Ketanggungan, Brebes. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Melalui penyelidikan intensif, serta keterangan dari saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, aparat kepolisian akhirnya berhasil melacak keberadaan Wantio. Pelaku ditangkap kurang dari satu pekan setelah kejadian, dan saat ini telah ditahan di Polres Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku dengan jerat hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan, serta pasal-pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Penangkapan dan Penahanan 15 Mahasiswa Trisakti

“Perbuatan pelaku masuk dalam kategori pembunuhan dengan perencanaan. Kami akan menuntut hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 340,” tegasnya dalam konferensi pers.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan dalam hubungan, meski telah berakhir secara hukum, tetap dapat berujung pada tragedi jika tidak diselesaikan secara dewasa dan bijaksana. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih terbuka dalam menyelesaikan konflik, serta tidak segan mencari bantuan profesional apabila menghadapi tekanan emosional yang berat.

Penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara. Sementara itu, pihak keluarga korban berharap pelaku dapat dihukum seadil-adilnya dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa di lingkungan mereka.

Post Comment

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.