Loading Now

Penyesuaian Pola Kerja Fleksibel Kementerian PANRB Melakukan

Penyesuaian Pola Kerja Fleksibel

Penyesuaian Pola Kerja Fleksibel Kementerian PANRB Melakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan penyesuaian terhadap pola kerja kedinasan dengan menerapkan sistem kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) di lingkungan instansi tersebut.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung percepatan pelaksanaan program prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Penyesuaian pola kerja fleksibel ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan oleh Kementerian PANRB kepada masyarakat. Kebijakan ini dirancang agar selaras dengan dinamika pelaksanaan tugas saat ini serta mendukung implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Rini dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa.

Penyesuaian Pola Kerja Fleksibel

Prioritaskan Program Kerja PAN-RB, Kemenpan-RB Sesuaikan Pola Kedinasan secara Fleksibel

Lebih lanjut, Rini menyampaikan bahwa pengaturan kerja fleksibel ini telah memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam Pasal 8. Regulasi ini memberikan peluang bagi instansi pemerintah untuk menerapkan pola kerja fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu kerja.

Dalam pelaksanaannya, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat bekerja secara fleksibel, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik organisasi masing-masing.

Selain itu, ketentuan mengenai fleksibilitas kerja juga telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam penjelasan Pasal 4 huruf f, disebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan kepatuhan terhadap jam kerja dapat dilakukan dengan pengaturan yang fleksibel, baik dalam hal lokasi maupun waktu bekerja.

Sebelumnya, kebijakan FWA telah diterapkan di Kementerian PANRB pasca-pandemi COVID-19. Pada masa tersebut, pegawai di lingkungan Kementerian PANRB diizinkan untuk bekerja dari rumah atau lokasi lain yang ditentukan, dengan batas maksimal 30 persen dari total pegawai dalam suatu unit kerja. Selain itu, diberlakukan fleksibilitas waktu kerja yang memungkinkan pegawai untuk memulai aktivitas kerja hingga pukul 09.00 WIB, dengan ketentuan mengganti jam kerja secara proporsional saat pulang, maksimal sebanyak delapan kali dalam sebulan.

Saat ini, Kementerian PANRB tengah melakukan evaluasi dan penyesuaian lebih lanjut terhadap penerapan pola kerja fleksibel, termasuk dengan memberikan opsi bagi pegawai untuk bekerja dari lokasi yang lebih fleksibel selama satu hari dalam sepekan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Bertemu Kepala Basarnas, Menteri PANRB Bahas Pengoptimalan SDM Hingga Penguatan Tata Kelola

Kementerian PANRB Lakukan penyesuaian

“Masing-masing instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki kebijakan tersendiri dalam menerapkan sistem kerja fleksibel ini, dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan oleh pemerintah. Sebagai contoh, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentunya memerlukan pengaturan yang lebih spesifik. Demikian pula dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang bertugas dalam memberikan layanan teknis kepegawaian bagi ASN, harus menyesuaikan pengaturan pola kerja agar tetap mendukung optimalisasi layanan publik,” jelas Rini.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa terdapat dua prinsip utama yang harus tetap dijaga dalam penerapan pola kerja fleksibel ini. Pertama, pencapaian target kinerja tetap harus sesuai dengan perencanaan dan sasaran organisasi. Kedua, layanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan harus tetap berjalan secara optimal tanpa mengalami penurunan kualitas atau kendala dalam pelaksanaannya.

Dengan penerapan sistem kerja fleksibel yang efektif, diharapkan produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin meningkat, efisiensi penggunaan anggaran lebih optimal, serta kualitas pelayanan publik tetap prima dan dapat memenuhi ekspektasi masyarakat secara luas.

Post Comment

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

You May Have Missed