Loading Now

Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Penangkapan dan Penahanan 15 Mahasiswa Trisakti

Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Penangkapan dan Penahanan 15 Mahasiswa Trisakti

Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan surat penangkapan dan penahanan terhadap 15 mahasiswa Universitas

Trisakti usai aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta. Aksi ini digelar

dalam rangka memperingati 27 tahun reformasi Indonesia dan menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Penangkapan tersebut langsung menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk aktivis HAM dan organisasi masyarakat sipil.

Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Penangkapan dan Penahanan 15 Mahasiswa Trisakti
Polda Metro Jaya Terbitkan Surat Penangkapan dan Penahanan 15 Mahasiswa Trisakti

Kronologi Penangkapan Mahasiswa Trisakti

Aksi unjuk rasa yang berlangsung damai pada awalnya, berubah tegang saat aparat kepolisian mulai membubarkan massa. Bentrokan kecil tak terhindarkan, yang berujung pada penangkapan puluhan mahasiswa. Dari jumlah tersebut, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Surat penangkapan dikeluarkan pada malam hari setelah aksi selesai. Pihak kepolisian berdalih bahwa penahanan dilakukan karena ada dugaan pelanggaran hukum, seperti tidak mengantongi izin aksi dan melakukan perusakan fasilitas umum.

Tuduhan Terhadap Para Mahasiswa

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut para mahasiswa diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 218 KUHP tentang pembangkangan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugasnya.

Namun, sejumlah saksi mata dan dokumentasi video di media sosial menunjukkan bahwa demonstrasi berlangsung damai hingga aparat mulai melakukan tindakan represif.

Respons Keluarga dan Kampus Trisakti

Keluarga dari mahasiswa yang ditahan menyatakan keterkejutannya atas tindakan aparat. Mereka menyebut tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya. Sementara itu, pihak kampus Universitas Trisakti menyatakan sedang mengkaji langkah hukum untuk mendampingi para mahasiswa.

Rektor Universitas Trisakti menekankan bahwa pihaknya mendukung kebebasan berpendapat mahasiswa, selama dilakukan secara damai dan konstitusional.

Reaksi Publik dan Kecaman Lembaga HAM

Penangkapan ini mendapatkan respons keras dari lembaga seperti Amnesty International Indonesia dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Amnesty menyebut tindakan penahanan ini sebagai bentuk pembungkaman demokrasi yang tidak sesuai dengan semangat reformasi.

Mereka mendesak agar para mahasiswa segera dibebaskan dan pemerintah mengevaluasi pendekatan aparat keamanan dalam menangani aksi unjuk rasa.

Aksi Solidaritas dan Dukungan Mahasiswa Lain

Sebagai bentuk solidaritas, sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus di Jakarta dan sekitarnya menggelar aksi dukungan. Mereka menuntut pembebasan 15 mahasiswa Trisakti dan mengecam tindakan represif aparat.

Tagar #BebaskanMahasiswaTrisakti sempat menjadi trending topic di media sosial, menunjukkan dukungan luas masyarakat terhadap para aktivis muda tersebut.

Tanggapan Pemerintah dan Kepolisian

Menanggapi kecaman tersebut, pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap prosedur pengamanan aksi. Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan jika ditemukan adanya pelanggaran.

Polda Metro Jaya sendiri mengaku siap menghadapi proses hukum yang akan berlangsung dan memberikan ruang kepada keluarga serta kuasa hukum untuk mendampingi para mahasiswa.

Seruan Evaluasi Penanganan Aksi Unjuk Rasa

Kasus ini kembali membuka diskusi mengenai kebebasan berpendapat dan hak berkumpul di Indonesia. Banyak pihak menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap pendekatan aparat dalam menangani demonstrasi, agar tidak mengulangi praktik-praktik represif masa lalu.

Demokrasi yang sehat seharusnya memberi ruang bagi kritik dan partisipasi warga negara tanpa rasa takut akan penangkapan atau intimidasi.

Baca juga:KY Periksa Tertutup Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

Kesimpulan

Penangkapan dan penahanan 15 mahasiswa Trisakti menjadi cermin bahwa demokrasi Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Diperlukan langkah-langkah tegas dan terukur untuk memastikan aparat tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menjamin bahwa hak asasi manusia tetap menjadi fondasi utama dalam penegakan hukum.

Post Comment

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.