Loading Now

Suami Bunuh Istri Dibanyumas Dijerat UU Penghapusan KDRT

Suami Bunuh Istri Dibanyumas

Suami Bunuh Istri Dibanyumas Dijerat UU Penghapusan KDRT Satuan Reserse Kriminal Resor Kota Banyumas menjerat seorang suami membunuh istrinya
di Desa Kedungrandu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Pelaku berinisial FA (27) dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kepala Polresta Banyumas
Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Adriansyah Rithas Hasibuan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

Suami Bunuh Istri Dibanyumas

Sadis, Suami di Sumenep Bacok Istri hingga Tewas

Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih mendalami kemungkinan pelaku Bunuh Istri merencanakan aksi KDRT yang mengakibatkan korban atas nama
Jumirah (27) meninggal dunia.

Lebih lanjut, dia mengatakan KDRT tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kunci inggris.

“Modusnya, pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga karena cemburu terhadap istrinya yang diketahui memiliki hubungan dengan laki-laki
lain atau selingkuh,” katanya.

Setelah memukul korban hingga meninggal dunia, lanjut dia, pelaku langsung menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor Patikraja.

Mengenai kondisi pelaku yang merupakan penyandang disabilitas, Kapolresta mengatakan berdasarkan keterangan dari dokter, FA mengalami kelumpuhan
pada kedua kakinya sejak 10 tahun silam serta menggunakan alat bantu untuk buang air besar maupun air kecil.

Terkait dengan kronologi kejadian, Kasatreskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, KDRT tersebut dilakukan saat
korban hendak menerima telepon.

“Saat korban sedang duduk di kasur lantai, pelaku memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kunci inggris kurang lebih tiga kali
Selanjutnya, pelaku meletakkan tubuh istrinya di atas kasur dan mengecek napas korban,” katanya.

Ia mengatakan setelah korban meninggal dunia, pelaku merapikan tubuh istrinya dan selanjutnya bersiap-siap serta memesan ojek daring untuk menyerahkan diri ke Polsek Patikraja.

Disinggung mengenai kemungkinan hasil pendalaman menunjukkan bahwa KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia itu telah direncanakan oleh pelaku, dia mengatakan
pihaknya tetap mengedepankan UU Penghapusan KDRT dalam menangani kasus tersebut.

“Kami tetap mengedepankan UU Penghapusan KDRT,” katanya menegaskan.

Kendati FA telah ditetapkan sebagai tersangka, Kasatreskrim mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena selain ada rekomendasi dari dokter,
juga ada permohonan dari keluarga mengingat pelaku sedang menjalani rawat jalan di rumah sakit.

Post Comment

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

You May Have Missed