Loading Now

Tersangka Kasus Dugaan TPPO Surabaya Polisi Pastikan 2 Pelaku

Tersangka Kasus Dugaan TPPO

Tersangka Kasus Dugaan TPPO Surabaya Polisi Pastikan 2 Pelaku perempuan dengan inisial P alias I dan S alias L sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di sebuah tempat tinggal di kawasan Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Penetapan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan calon pekerja migran ilegal. Tindakan hukum itu berlangsung pada Sabtu, 31 Mei, dan menjadi tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rina Shanty Dewi Nainggolan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyelidikan secara intensif hingga akhirnya menetapkan dua tersangka yang saat ini telah diamankan.

Tersangka Kasus Dugaan TPPO Di Kota Surabaya

Polisi tetapkan dua tersangka kasus dugaan TPPO di Surabaya - ANTARA News  Jawa Timur

“Dua individu yang telah kami tetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial P alias I dan S alias L. Keduanya saat ini telah menjalani penahanan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Rina dalam keterangan resminya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (2/6).

Ia menjelaskan, saat operasi penggerebekan berlangsung, petugas semula mengamankan tiga orang yang dicurigai terlibat dalam aktivitas TPPO. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, hanya dua orang yang terbukti memiliki peran aktif dalam menjalankan tindak pidana tersebut.

“Satu orang lainnya, yakni pria berinisial IZ, tidak ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan hanya bertugas sebagai penjaga rumah dan tidak terlibat langsung dalam perekrutan maupun pengiriman korban,” jelasnya.

Menurut AKP Rina, hasil sementara penyelidikan mengindikasikan bahwa para tersangka diduga kuat tengah mempersiapkan pengiriman sejumlah korban ke luar negeri, tepatnya ke negara Malaysia. Meski demikian, rincian lebih lanjut mengenai modus operandi dan jaringan yang terlibat masih dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik.

“Proses penyidikan akan terus kami dalami untuk mengungkap secara utuh jaringan yang bermain di balik kasus ini, termasuk apakah terdapat pihak lain yang turut berperan dalam merekrut ataupun memfasilitasi keberangkatan korban secara ilegal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sawahan, AKP Agus Tri Subagjo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihaknya melalui saluran Command Center Pemerintah Kota Surabaya. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyekapan terhadap sejumlah orang di rumah yang berlokasi di Jalan Kedung Anyar II.

Polisi Pastikan 2 Pelaku

“Kami menerima informasi dari Command Center 112 yang menyebutkan bahwa ada indikasi kuat adanya orang-orang yang dikurung secara paksa di dalam sebuah rumah. Setelah mendapatkan koordinat lokasi, kami langsung menerjunkan tim ke tempat kejadian perkara,” terang AKP Agus Tri.

Dua Perempuan Pelaku Penyekapan di Kedung Anyar Surabaya Ditetapkan Tersangka  Dugaan TPPO - Radar Surabaya

Sesampainya di lokasi, tim kepolisian menemukan dua orang perempuan yang berada dalam kondisi tidak bebas bergerak di dalam salah satu kamar. Kedua perempuan tersebut diketahui berinisial NS dan YY.

“Setibanya petugas di tempat kejadian, ditemukan dua perempuan di dalam kamar dalam kondisi terisolasi. Setelah dilakukan pendataan dan wawancara awal, mereka diduga kuat merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang,” ujar AKP Agus.

Lebih lanjut dijelaskan, salah satu korban sempat melakukan upaya penyelamatan diri dengan menghubungi salah satu stasiun radio swasta di Surabaya. Informasi itu kemudian diteruskan oleh pihak radio kepada Command Center 112, yang selanjutnya menyampaikan laporan tersebut ke Polsek Sawahan.

“Komunikasi korban dengan pihak radio menjadi titik awal penting dalam pengungkapan kasus ini. Dari laporan tersebut, kami dapat bertindak cepat dan melakukan intervensi,” jelasnya.

Selain dua korban perempuan, pihak kepolisian juga menemukan dua pria yang diduga turut menjadi korban penyekapan. Kedua pria tersebut masing-masing berinisial S dan MF. Mereka diduga telah dikurung di dalam rumah tersebut selama lebih dari dua hari tanpa diberi kebebasan untuk keluar ataupun mengakses pihak luar.

“Keempat korban, dua perempuan dan dua laki-laki, segera kami amankan dan bawa ke kantor polisi untuk diberikan perlindungan serta dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan,” ujar AKP Agus.

Hingga saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk menggali kemungkinan adanya korban lain serta mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang yang bersangkutan.

Baca Juga : Hati-hati Geser Patok Tanah Orang Lain Tanpa Izin Bisa Dipidana

Kasus ini menambah daftar panjang praktik TPPO di Indonesia yang terus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan ini secara tuntas dan memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.

AKP Rina menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana serupa, baik melalui kepolisian setempat maupun saluran pengaduan resmi.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mencegah dan melawan perdagangan orang. Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan sangat membantu kami dalam melakukan penindakan,” pungkasnya.

Post Comment

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.