Tersangka Penambangan Ilegal kuranji Satu Tersangka Diamankan
Tersangka Penambangan Ilegal kuranji Satu Tersangka Diamankan Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat telah menetapkan
satu tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C di kawasan Gunung Sarik, Kuranji, kota setempat.
Tersangka, berinisial AH (45), ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait aktivitas penambangan tanpa izin yang
merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat setempat.
Kapolresta Padang, Kombes Pol. Novianto Taryono, menyampaikan bahwa tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tersangka Penambangan Ilegal kuranji
“Berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan terhadap kasus ini, satu orang akhir nya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan
Reserse Kriminal Polresta Padang AKP M Yasin di Padang, Selasa.
Ia mengatakan satu tersangka tersebut berinisial RB yang berposisi sebagai koordinator aktivitas tambang di lokasi.
Tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 161 Juncto (Jo) pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia mengatakan tersangka RB kini sudah ditahan oleh kepolisian di Mapolresta Padang, sementara empat unit alat berat disita sebagai barang bukti.
Empat unit alat berat diamankan polisi pada kegiatan razia dan penertiban yang dilakukan pada Desember 2024, dan polisi mengamankan dua unit
ekskavator serta dua unit breaker.
“Keempat unit alat berat ini masih kami amankan sebagai barang bukti, saat ini ditempatkan di depan Kantor Polresta Padang sambil menunggu
proses penyidikan yang berjalan,” katanya.
Ia menjelaskan penyidikan terhadap kasus itu dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Padang yang dipimpin oleh Kepala
Unit Iptu Aviv Mulya Pratama.
Pada bagian lain, Aviv mengatakan proses penyidikan masih terus berkembang dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti.
“Penyidikan masih dinamis, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika memang didukung oleh fakta, keterangan, serta bukti-bukti yang cukup,” jelasnya.
Sebelumnya, jajaran Polresta Padang menggelar kegiatan penertiban serta penegakan hukum terhadap tambang ilegal di kawasan Sungai Sarik, Kecamatan Kuranji pada 3 Desember.
Pada kegiatan itu tim mendapati adanya aktivitas tambang galian c yang diduga ilegal karena tidak bisa menunjukkan dokumen serta surat izin yang diperlukan
sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang-undang.
Post Comment