Terungkap Jaringan Narkoba Rusia Libatkan Dua WNA Kazakhtan
Terungkap Jaringan Narkoba Rusia Libatkan Dua WNA Kazakhtan khususnya jaringan internasional, dengan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan dua warga negara asing asal Kazakhstan.
Kedua tersangka diketahui memiliki inisial GT (28) dan IM (35), dan diduga merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang bandar asal Rusia yang beroperasi dari luar wilayah Indonesia.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigadir Jenderal Polisi Rudy Ahmad Sudrajat, dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (tanggal tidak disebutkan), mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut ditangkap di wilayah Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan oleh petugas BNN Bali setelah melakukan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan kedua tersangka.
“GT dan IM diketahui merupakan pelaku yang bertugas menyebarkan narkotika di Bali, khususnya dengan menyasar wisatawan asing yang tengah berlibur di Pulau Dewata. Mereka berdua merupakan kaki tangan dari jaringan narkotika internasional yang dikendalikan oleh seorang bandar asal Rusia yang kini tengah dalam penyelidikan,” ujar Brigjen Pol. Rudy dalam konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Denpasar.
Terungkap Jaringan Narkoba Rusia, Internasional
Dalam operasi tersebut, petugas BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 paket narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan plastik klip kecil dan dilapisi lakban hitam. Total berat keseluruhan mencapai 49,18 gram.
Brigjen Rudy menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku memperoleh perintah distribusi dari seorang yang diduga otak dari jaringan tersebut, yang dikenal dengan inisial EVIL.
Sosok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diyakini berada di luar wilayah Indonesia. Upaya pelacakan terhadap keberadaan EVIL terus dilakukan oleh Tim Pemberantasan BNNP Bali, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk lembaga intelijen dan kepolisian internasional.
“Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa setiap tindakan mereka dilakukan berdasarkan instruksi yang diterima secara daring dari EVIL. Pola operasinya menunjukkan adanya sistem komunikasi tertutup yang cukup terorganisir dan terencana,” tambah Rudy.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengawasan lapangan yang dilakukan oleh tim BNN Bali di wilayah Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Petugas mencurigai gerak-gerik dua orang asing yang terlihat sedang melakukan aktivitas tidak biasa di pinggir Jalan Raya Batuan Kaler.
Salah satu dari mereka turun dari sepeda motor dan tampak mencari sesuatu di semak-semak di sekitar jalan, sementara rekannya tetap berada di atas sepeda motor yang dalam keadaan menyala.
Melihat tingkah laku yang tidak lazim tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah paket kecil yang dicurigai sebagai narkotika. Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan di kantor BNN Provinsi Bali kemudian mengonfirmasi bahwa barang yang ditemukan adalah sabu-sabu siap edar.
Kepala BNNP Bali menyampaikan bahwa modus operandi jaringan ini dilakukan dengan sistem distribusi terputus (drop-off system), di mana pelaku akan meletakkan paket narkotika di tempat tertentu yang telah ditentukan oleh pengendali. Para tersangka kemudian bertugas mengambil dan mendistribusikan paket tersebut sesuai dengan instruksi.
Status Hukum dan Penahanan
“Pola ini biasa digunakan oleh jaringan internasional untuk menghindari pelacakan langsung terhadap pengendali utama. Dengan metode ini, mereka berharap aparat kesulitan menghubungkan antara pelaku lapangan dan otak jaringan,” terang Rudy.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) milik BNNP Bali untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami keterkaitan kedua pelaku dengan jaringan lebih besar, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang berada di Indonesia.
Selain itu, BNNP Bali telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan lembaga internasional guna memperluas penyelidikan serta mengupayakan penangkapan terhadap DPO EVIL. Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang telah menyasar warga asing di Bali.
Brigjen Pol. Rudy juga menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika di kalangan wisatawan asing dapat menimbulkan dampak negatif terhadap citra pariwisata Bali. Pulau ini dikenal sebagai destinasi internasional yang mengedepankan keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung dari seluruh dunia.
Baca Juga : Anak Bunuh Ayah Tiri Di Banjaran Berhasil Ditanggap Kepolisian
“Peredaran narkotika di wilayah wisata seperti Bali merupakan ancaman serius. Kami mengimbau masyarakat, termasuk pelaku usaha pariwisata dan warga lokal, untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Post Comment