Polda Jateng Musnahkan Sabu 26Kg Diduga Milik Jaringan Freddy
Polda Jateng Musnahkan Sabu 26Kg Diduga Milik Jaringan Freddy Kepolisian Jawa Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram serta 10.300 butir pil ekstasi dengan metode penguraian susunan kimianya. Langkah ini dilakukan guna memastikan barang haram tersebut tidak dapat digunakan kembali.
“Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah hari ini melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 26 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Anwar Nasir, dalam kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Mapolda Jateng pada Jumat (7/3/2025).
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa metode pemusnahan kali ini tidak dilakukan dengan cara pembakaran menggunakan insinerator, mengingat jumlah barang bukti yang cukup banyak dan membutuhkan waktu yang lama. Sebagai alternatif, petugas menggunakan teknik pemecahan struktur kimia amfetamin yang terkandung dalam narkoba, sehingga zat berbahaya tersebut dapat terurai dengan aman.
Polda Jateng Musnahkan Sabu 26Kg
“Metode ini dinilai lebih efektif dan efisien. Proses pemusnahan hanya memerlukan waktu sekitar satu jam, termasuk tahapan pembuangan limbah hasil pencampuran. Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti yang diuji menunjukkan hasil positif sebagai narkotika. Namun, setelah dicampur dengan larutan asam sulfat dan air, zat tersebut berubah menjadi negatif,” jelasnya lebih lanjut.
Kepala Subdirektorat Laboratorium Forensik Narkoba Polda Jateng, Ajun Komisaris Besar Polisi Bowo Nurcahyo, turut menjelaskan tahapan pemusnahan yang disaksikan oleh pihak kejaksaan serta para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Proses pemusnahan dimulai dengan pengujian sampel menggunakan reagen. Jika zat tersebut mengandung amfetamin, maka cairan akan berubah menjadi warna biru. Setelah dipastikan sebagai narkotika, pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan zat tersebut ke dalam larutan asam sulfat di dalam toples kaca yang telah disiapkan.
“Sampel sabu yang telah diuji dimasukkan ke dalam toples kaca berisi larutan asam sulfat dan air. Dalam proses ini, satu toples sempat mengalami retak akibat reaksi panas yang ditimbulkan oleh asam sulfat. Setelah campuran tersebut diaduk, dilakukan pengujian ulang menggunakan reagen, dan hasilnya menunjukkan bahwa zat tersebut tidak lagi bereaksi menjadi warna biru,” terangnya.
Lebih lanjut, Bowo menjelaskan bahwa metode pemusnahan ini bersifat destruktif, yaitu dengan merusak struktur kimia zat tersebut sehingga tidak dapat dikristalkan kembali atau digunakan untuk konsumsi narkoba. Dengan demikian, narkotika yang telah dimusnahkan benar-benar kehilangan efeknya dan tidak dapat diperjualbelikan kembali di pasar gelap.
Setelah tahap uji coba, pemusnahan massal dilakukan dengan mencampurkan seluruh barang bukti sabu dan ekstasi ke dalam tiga drum besar berisi larutan asam sulfat dan air. Proses ini diawasi ketat oleh petugas, dan pencampuran dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh zat terlarut sempurna.
Barang Bukti Dimusnahkan
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Anwar Nasir juga memaparkan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil dari dua kasus yang berhasil diungkap oleh Polda Jateng pada awal tahun 2025. Kasus pertama terungkap pada 2 Januari 2025 di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang kurir berinisial RT dan NIA, serta menyita 14 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi.
“Sementara dalam kasus kedua, kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika di ruas tol Pejagan-Pemalang, tepatnya di kilometer 290, wilayah Tegal. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 15.00 WIB, kami mengamankan dua tersangka, yaitu SN dan HS, serta menyita 12 kilogram sabu sebagai barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil penghitungan, total barang bukti yang disita dalam kedua kasus tersebut memiliki nilai pasar gelap yang diperkirakan mencapai Rp 31,15 miliar. Rinciannya, 26 kilogram sabu memiliki nilai sekitar Rp 26 miliar, sementara 10.300 butir ekstasi diperkirakan bernilai Rp 5,15 miliar.
Lebih lanjut, Kombes Anwar Nasir mengungkapkan bahwa jaringan yang terlibat dalam kasus ini diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat narkotika internasional yang dikendalikan oleh Freddy Pratama. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkotika ini.
Dikonfirmasih Sabu Tersebut Milik Freddy Pratama
“Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika yang kami sita berasal dari dua wilayah utama, yakni Kalimantan Barat dan Lampung. Kami menduga barang ini masih berasal dari jaringan yang sama, yaitu sindikat narkoba yang dikendalikan oleh Freddy Pratama,” tegasnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kepolisian Daerah Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Kombes Anwar Nasir juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan proaktif dalam memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di wilayah masing-masing. Dengan sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, kita dapat menekan laju peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman,” pungkasnya.
Post Comment