Loading Now

Pria Perkosa Seorang ABG Ditanggap Saat Baru Selesai Menikah

Pria Perkosa Seorang ABG

Pria Perkosa Seorang ABG Ditanggap Saat Baru Selesai Menikah berusia 23 tahun berinisial MF, warga Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Penangkapan MF dilakukan tepat setelah prosesi resepsi pernikahannya yang berlangsung di Desa Simpang Nungki, Kecamatan Cerbon, pada Minggu (16/2). Aparat kepolisian bergerak cepat dalam mengamankan tersangka tanpa adanya perlawanan.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Barito Kuala, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Marum, mengonfirmasi bahwa MF diamankan oleh petugas setelah rangkaian acara pernikahannya selesai. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif saat dilakukan penangkapan.

“Benar, yang bersangkutan telah kami amankan sesaat setelah resepsi pernikahannya berlangsung. Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan,” ujar Iptu Marum kepada awak media pada Jumat (21/2/2025), sebagaimana dilansir oleh Newsinrus.net.

Pria Perkosa Seorang ABG Ditanggap Saat Menikah

Pria berinisial MF (23) di Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi usai resepsi pernikahannya sendiri gegara memperkosa gadis ABG berusia 16 tahun.

Kasus dugaan tindak asusila ini terungkap berkat kecurigaan seorang anggota keluarga korban. Dugaan tindakan tersebut pertama kali muncul setelah tante korban merasa janggal dengan kepulangan korban yang terjadi pada larut malam. Pada Rabu (12/2), korban diketahui diantar pulang oleh tersangka sekitar tengah malam, yang kemudian memicu rasa curiga dari keluarganya.

“Korban tiba di rumah pada waktu yang tidak wajar, yakni tengah malam, dengan diantar langsung oleh tersangka. Kecurigaan semakin menguat setelah adik ibu korban membuka ponsel milik korban dan menemukan percakapan yang menunjukkan adanya hubungan tidak wajar antara korban dan tersangka,” jelas Iptu Marum.

Berdasarkan temuan awal tersebut, keluarga korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan MF. Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa korban diduga telah mengalami tindakan asusila oleh tersangka sebanyak empat kali dalam kurun waktu tertentu.

Kepolisian menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Selain itu, pemeriksaan terhadap korban telah dilakukan guna memastikan kronologi kejadian serta dampak psikologis yang ditimbulkan akibat peristiwa ini.

“Kami telah mengamankan beberapa barang bukti yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Selain itu, kami juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban untuk mengetahui kondisi fisik dan psikologisnya pascakejadian,” tambah Iptu Marum.

Lebih lanjut, kepolisian memastikan bahwa MF akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus ini, tersangka dapat dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait kejahatan terhadap anak di bawah umur. Kami akan terus mendalami kasus ini guna memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” tegasnya.

Post Comment

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

You May Have Missed