Sertifikat Dari Pagar Laut Di Desa Segarajaya Diduga Diagunkan
Sertifikat Dari Pagar Laut Di Desa Segarajaya Diduga Diagunkan Direktorat Tindak Pidana Umum Dittipidum Bareskrim Polri mengungkapkan adanya dugaan bahwa beberapa sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah diagunkan ke sejumlah bank swasta.
“Kami menemukan indikasi bahwa beberapa sertifikat ini telah dijadikan agunan di beberapa lembaga perbankan swasta. Temuan ini akan terus kami dalami untuk memastikan kebenarannya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat.
Djuhandhani tidak mengungkapkan secara spesifik siapa pihak yang diduga terlibat dalam pengagunan sertifikat tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pelaku diperkirakan telah memperoleh keuntungan secara ilegal dari tindakan ini.
Sertifikat Dari Pagar Laut Di Desa Segarajaya
“Dari sudut pandang hukum pidana, dapat disimpulkan bahwa terdapat indikasi bahwa pihak tertentu telah memperoleh keuntungan finansial dari pengagunan sertifikat ini,” ungkapnya.
Guna mengusut lebih lanjut kasus ini, penyidik akan terus mengumpulkan bukti agar status kasus dapat segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pemeriksaan Saksi dan Langkah Lanjutan
Dalam proses penyelidikan, penyidik Dittipidum telah memeriksa sebanyak 19 saksi yang terdiri dari pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, aparat RT/RW Desa Segarajaya, mantan Kepala Desa Segarajaya, serta Kepala Desa Segarajaya yang saat ini menjabat, Abdul Rosyid.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pagar laut di Desa Segarajaya untuk mengevaluasi kondisi fisik dan memastikan keabsahan dokumen yang terkait dengan tanah tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan meminta keterangan dari berbagai kementerian, lembaga, serta instansi pemerintah yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut guna memastikan legalitas dan prosedur yang telah ditempuh dalam proses penerbitannya.
Kasus Pemalsuan Sertifikat Hak Milik
Dittipidum Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan 93 sertifikat hak milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dugaan ini mencakup pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, serta penyampaian keterangan palsu dalam akta otentik. Kejadian ini diketahui terjadi sekitar tahun 2022.
Penyelidikan ini dilakukan setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajukan laporan kepolisian dengan nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan indikasi modus operandi yang dilakukan oleh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu dengan mengubah data pada 93 sertifikat hak milik.
“Berdasarkan temuan kami, pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak serta data objek atau lokasi tanah. Tanah yang sebelumnya terletak di darat diubah menjadi berlokasi di perairan laut dengan luas yang lebih besar dari yang sebenarnya,” jelas Djuhandhani.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan tersebut dilakukan dengan cara mengganti nama pemilik sah yang tercantum dalam sertifikat dengan nama pemegang hak baru yang tidak sah.
Tidak hanya nama, pelaku juga diduga telah mengubah data luas lahan dan lokasi objek sertifikat, yang berujung pada pergeseran wilayah dari daratan ke wilayah laut.
“Sebelumnya, sertifikat asli telah diterbitkan dengan data yang sah. Namun, dilakukan revisi dengan mengubah koordinat serta nama pemilik, yang akhirnya menyebabkan perubahan lokasi dari daratan ke wilayah perairan laut dengan luas yang lebih besar dari yang seharusnya,” ungkapnya.
Post Comment