Loading Now

Kabar Korupsi Minyak Mentah Kejagung Sita Dua Tanah PT OTM

Kabar Korupsi Minyak Mentah

Kabar Korupsi Minyak Mentah Kejagung Sita Dua Tanah PT OTM kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor energi nasional.

Dalam penyelidikan lanjutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta pihak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023, tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan atas dua bidang tanah yang tercatat atas nama PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Langkah penyitaan tersebut dilakukan sejak Rabu pagi, tepatnya pada pukul 07.00 WIB, di kawasan Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah serta produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Kabar Korupsi Minyak Mentah Oleh PT OTM

Kejagung sita dua bidang tanah PT OTM terkait korupsi minyak mentah

Bidang tanah pertama yang disita memiliki luas 31.921 meter persegi, dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) bernomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak. Sementara bidang tanah kedua memiliki luas lebih besar, yaitu mencapai 190.694 meter persegi, dan tercatat dalam SHGB bernomor 32, juga atas nama perusahaan yang sama.

Pada area tanah yang kedua ini, penyidik mendapati keberadaan sejumlah fasilitas penting yang terdiri dari infrastruktur penyimpanan dan distribusi bahan bakar. Di antaranya adalah lima tangki dengan kapasitas masing-masing 24.400 kiloliter, tiga tangki berkapasitas 20.200 kiloliter, empat tangki dengan daya tampung 12.600 kiloliter, tujuh tangki berukuran 7.400 kiloliter, serta dua tangki lain berkapasitas 7.000 kiloliter.

Selain itu, di lokasi tersebut juga berdiri dua dermaga atau jetty, dengan kemampuan menerima kapal hingga bobot mati maksimal 133.000 metrik ton (MT) dan 20.000 MT. Terdapat pula fasilitas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan nomor registrasi 342414.

Harli menambahkan bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan karena penyidik menemukan indikasi kuat bahwa properti tersebut digunakan atau berkaitan dengan aktivitas yang menjadi objek penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani.

Oleh karena itu, untuk menjamin kelangsungan fungsi operasional dari fasilitas kilang dan menjaga pasokan energi, Kejaksaan Agung menetapkan langkah pengelolaan sementara dengan menitipkan properti tersebut kepada PT Pertamina Patra Niaga.

Berdasarkan data yang dihimpun, PT Orbit Terminal Merak diduga merupakan bagian dari jaringan bisnis yang dimiliki oleh dua orang tersangka dalam perkara ini.

Tersangka pertama adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, sementara tersangka kedua adalah Gading Ramadhan Joedo yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung Sita Dua Tanah PT OTM

Sebagai hasil dari penyidikan intensif, hingga saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka berasal dari berbagai entitas penting di lingkungan PT Pertamina Grup. Nama-nama tersebut mencakup:

Jadi Lokasi Oplosan BBM, Kejagung Geledah Kantor PT OTM terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah | Arrahmah.id

  1. Riva Siahaan, selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization di PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. Agus Purwono, menjabat sebagai Wakil Presiden (VP) Feedstock Management di PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada PT Pertamina Patra Niaga.
  6. Edward Corne, VP Trading Operations di PT Pertamina Patra Niaga.
  7. Muhammad Kerry Andrianto Riza, pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa.
  8. Dimas Werhaspati, yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
  9. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Proses hukum ini tidak hanya menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya strategis nasional, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam praktik bisnis energi.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap individu atau korporasi yang terbukti terlibat dalam skema yang merugikan keuangan negara akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Tersangka Kasus Dugaan TPPO Surabaya Polisi Pastikan 2 Pelaku

Masyarakat diharapkan tetap memantau perkembangan perkara ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Pemerintah, melalui aparat penegak hukum, berkomitmen untuk menindak setiap pelanggaran yang mengancam kepentingan publik dan stabilitas ekonomi nasional, khususnya dalam sektor vital seperti energi.

Post Comment

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.