Loading Now

Unsur Pidana Pagar Laut Di Desa Huripjaya Bekasi Polri Temukan

Unsur Pidana Pagar Laut

Unsur Pidana Pagar Laut Di Desa Huripjaya Bekasi Polri Temukan Dittipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana dalam dugaan pemalsuan 201 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di wilayah pagar laut Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kami telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan 201 SHGB yang tercatat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN) dalam rentang waktu tahun 2007 hingga 2015 di Desa Huripjaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami memiliki keyakinan bahwa telah terjadi tindakan yang melanggar hukum atau unsur pidana dalam perkara ini,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Karena temuan ini masih dalam tahap laporan informasi (LI), lanjutnya, Dittipidum sepakat untuk meningkatkan perkara ini menjadi laporan polisi (LP) guna mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.

“Dalam waktu dekat, kami akan segera meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Unsur Pidana Pagar Laut Di Desa Huripjaya

Kasus Pagar Laut Desa Huripjaya Bekasi, Polri Kantongi Calon Tersangka

Lebih lanjut, perwira tinggi dengan pangkat satu bintang tersebut menyampaikan bahwa pihak penyidik dari Pagar Laut telah mengantongi calon tersangka. Namun, guna memperkuat bukti-bukti hukum, penyidik masih akan terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan lebih lanjut.

“Proses pembuktian dalam kasus dugaan pemalsuan ini tidak bisa dilakukan secara instan. Ada berbagai tahapan yang harus dilalui, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak serta meminta keterangan dari para ahli dan hasil uji laboratorium yang nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam menjerat tersangka,” jelasnya.

Dugaan pemalsuan SHGB ini terungkap ketika tim penyidik tengah menyelidiki kasus serupa terkait pemalsuan 93 Surat Hak Milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Lokasi Desa Huripjaya yang berdekatan dengan Desa Segarajaya membuat kasus ini semakin menarik perhatian aparat penegak hukum.

Pada Senin (25/2), Brigjen Pol. Djuhandhani mengungkapkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari 12 individu yang berasal dari berbagai lembaga, instansi pemerintahan, perangkat desa, serta masyarakat setempat yang memiliki keterkaitan dengan dugaan pemalsuan SHGB atas nama PT MAN di Desa Huripjaya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihak penyidik juga telah meminta klarifikasi resmi dari PT MAN terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah ini.

Menurut Djuhandhani, penyidik akan terus mendalami keterlibatan berbagai pihak yang terkait dalam perkara ini guna memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas pemalsuan tersebut.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai modus operandi serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pemalsuan ini,” tambahnya.

Di Desa Huripjaya Bekasi

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena pemalsuan dokumen pertanahan merupakan tindak kejahatan yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat dan negara. Oleh karena itu, Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terkait dengan kasus ini.

Lebih lanjut, Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta instansi terkait lainnya guna memastikan keabsahan dokumen yang digunakan dalam transaksi kepemilikan tanah di wilayah tersebut.

Penyidik juga akan menggali lebih dalam mengenai kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik pemalsuan dokumen tanah ini. Mengingat jumlah dokumen yang diduga dipalsukan cukup besar, tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat keterlibatan lebih dari satu pihak dalam kasus ini.

Dengan ditingkatkannya status kasus ini ke tahap penyidikan, diharapkan aparat kepolisian dapat segera mengungkap dalang di balik pemalsuan tersebut serta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Post Comment

saya bukan robot *Time limit exceeded. Please complete the captcha once again.

You May Have Missed